in ,

Daftar Gaji PPPK 2024 dan Skema Penghitungan Pajaknya

Daftar Gaji PPPK 2024
FOTO: IST

Daftar Gaji PPPK 2024 dan Skema Penghitungan Pajaknya

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen mulai 1 Januari tahun 2024. Pajak.com akan memerinci daftar kenaikan gaji PPPK 2024 tersebut berdasarkan golongan sekaligus menguraikan skema penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) terbaru, yakni menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).  

Apa itu PPPK?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda.

PNS merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengungkapkan, terdapat 1,7 juta pegawai honorer di tahun 2024 akan diangkat menjadi pegawai PPPK, baik paruh waktu ataupun penuh waktu.

“Namun, mereka masih tetap harus mengikuti seleksi SSCASN 2024. Hasil tes dari honorer ini akan dilakukan perangkingan bukan untuk menentukan lulus atau tidak. Tapi nanti tidak berdasarkan passing grade, berdasarkan rangking. Karena daerah enggak punya uang semuanya. Misalnya, ada honorer 1.500 orang, pemda (pemerintah daerah) punya duit berapa? Maka, disesuaikan,” ungkap Azwar dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPR), dikutip Pajak.com, (1/5).

Baca Juga  Perubahan Perhitungan PPh 21 Skema TER untuk ASN

Berapa daftar gaji PPPK 2024?

  • Golongan I Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900;
  • Golongan II Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200;
  • Golongan III Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200;
  • Golongan IV Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600;
  • Golongan V Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900;
  • Golongan VI Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100;
  • Golongan VII Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800;
  • Golongan VIII Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400;
  • Golongan IX Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500;
  • Golongan X Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000;
  • Golongan XI Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000;
  • Golongan XII Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800;
  • Golongan XIII Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800;
  • Golongan XIV Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500;
  • Golongan XV Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200;
  • Golongan XVI Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600; dan
  • Golongan XVII Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000.
Apa itu skema TER untuk menghitung PPh Pasal 21? 

Skema TER dalam menghitung PPh Pasal 21 terbagi menjadi dua, yakni TER bulanan (pegawai tetap) dan harian (pegawai tidak tetap atau bukan pegawai).

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, pegawai tetap didefinisikan sebagai pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu—sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Dengan demikian, PPPK dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap. Maka, penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema TER bulanan.

Adapun TER bulanan dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Bagaimana batasan PTKP pada TER bulanan? 

  1. Kategori A: 

Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) memiliki batasan PTKP Rp 54.000.000;

Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1) memiliki batasan PTKP Rp 58.500.000; dan

Kawin tanpa tanggungan (K/0) memiliki batasan PTKP Rp 58.500.000.

  1. Kategori B:

Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2) memiliki batasan PTKP Rp 63.000.000;

Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3) memiliki batasan PTKP Rp 67.500.000;

Kawin dengan satu tanggungan (K/1) memiliki batasan PTKP Rp 63.000.000; dan

Kawin dengan dua tanggungan (K/2) memiliki batasan PTKP Rp 67.500.000.

  1. Kategori C: 

Kawin dengan tiga tanggungan (K/3) memiliki batasan PTKP Rp 72.000.000.

Bagaimana pengenaan skema TER PPh Pasal 21 untuk PPPK 2024? 

  • TER bulanan diterapkan untuk penghitungan PPh Pasal 21 per masa (Januari – November); dan
  • Sedangkan tarif Pasal 17 UU PPh digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir (Desember).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *