in ,

Pentingnya Kelengkapan Dokumentasi dalam Mitigasi Praktik “Transfer Pricing” Industri Logistik

Mitigasi Praktik “Transfer Pricing”
FOTO: Taxprime

Pentingnya Kelengkapan Dokumentasi dalam Mitigasi Praktik “Transfer Pricing” Industri Logistik

Pajak.com, Jakarta – Industri logistik dikenal sebagai industri yang cukup unik dan kompleks karena kebijakan perusahaan di sektor tersebut sangat bergantung kepada kebutuhan dan kondisi industri dari masing-masing pelanggan. Di bisnis logistik, pelanggan akan mencari perusahaan logistik yang unggul dalam area cakupan, jangkauan, atau konektivitasnya sehingga berpotensi terjadi praktik transfer pricing. Transfer Pricing Compliance and International Tax Supervisor TaxPrime, Yunianto Kurniawan, mengakui keunikan industri logistik sehingga Wajib Pajak perlu melakukan mitigasi atas praktik transfer pricing, khususnya dalam hal kelengkapan dokumentasi.

Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang mengatur di antaranya Penerapan PKKU dan TP-Doc. Diakui Yunianto, regulasi tersebut sudah menjawab kebutuhan atas panduan penilaian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha di industri logistik.

Baca Juga  Kurs Pajak 8 – 14 Mei 2024

Ia melanjutkan, “Regulasi tersebut menurut saya sudah cukup memfasilitasi untuk menguji penerapan kewajaran dan kelaziman usaha. Tinggal tentang penerapannya. Tugas kami sebagai konsultan adalah mengomunikasikan dan mengedukasi hal tersebut.”

Salah satu tantangan yang terjadi dalam industri ini, jelas Yunianto, adalah adanya perbedaan pandangan baik penerapan ataupun penafsiran peraturan tersebut antara Wajib Pajak dan otoritas. Oleh karena itu, dibutuhkan komunikasi dua arah yang baik antara kedua belah pihak dengan konsultan sebagai penengahnya.

“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkewajiban memastikan kesesuaian, Wajib Pajak patuh terhadap peraturan yang berlaku. Idealnya, ada komunikasi antara dua belah pihak. Wajib Pajak juga perlu membagikan penafsiran mereka tentang industri mereka yang tentunya disertai dengan dokumen pendukung yang relevan dengan pokok pembahasan yang diminta. Tax authority idealnya mau mendengarkan. Sepengetahuan saya, komunikasi ini (di beberapa contoh kasus) sudah mulai terjalin,” terang Yunianto kepada Pajak.com dalam sebuah wawancara di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta, (1/5).

Baca Juga  Bagaimana Pajak Dapat Mendukung Pembiayaan SDGs?

Demi memperlancar komunikasi yang terjadi, Wajib Pajak perlu memberikan dokumen yang sesuai dan jelas. Yunianto menekankan pentingnya kelengkapan dokumentasi untuk menjelaskan transaksi yang terjadi dalam industri logistik. Kelengkapan dokumentasi yang dimaksud tidak hanya berisi invoice, tetapi harus memuat background transaksi, contract, maupun hal-hal relevan lainnya.

“Dari dulu saya percaya antara Wajib Pajak dengan tax authority pasti berbeda. Namun, itu bukan masalah selama komunikasi berjalan dengan baik di antara keduanya. Saya sebagai konsultan percaya bahwa salah satu hal yang harus saya lakukan adalah mengedukasi Wajib Pajak. Idealnya, otoritas harus tahu tentang industri terkait. Akan tetapi, saat diperiksa, kita bisa menjelaskan atau mendetailkan, mereka juga mau mengerti. Value kami (konsultan) adalah menyampaikan praktik di lapangan. Tugas kami untuk terus mengedukasi, menjembatani komunikasi antara dua pihak,” pungkasnya.

Baca Juga  Apa Itu Nilai Pabean?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *