in ,

Memahami Praktik “Transfer Pricing” dalam Industri Logistik

Praktik “Transfer Pricing”
FOTO: Taxprime

Memahami Praktik “Transfer Pricing” dalam Industri Logistik

Pajak.com, Jakarta Transfer pricing merupakan praktik usaha yang sulit dihindari, terutama pada perusahaan dalam industri logistik yang secara rutin melakukan transaksi lintas batas yurisdiksi (cross border transactions) antar entitas dalam grup usahanya agar distribusi barang klien menjadi makin efektif dan efisien. Hanya saja, penerapannya harus sesuai dengan ketentuan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP). Apalagi, pemerintah baru-baru ini telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang mengatur praktik transfer pricing.

Pak Jaka dibantu oleh Transfer Pricing Compliance and International Tax Supervisor TaxPrime Yunianto Kurniawan akan menjawab pertanyaan dari pembaca seputar praktik transfer pricing dalam industri logistik.

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Tanya: 

Saya pelaku usaha di industri logistik. Bisa dibilang bisnis di sektor ini sangat kompleks dan kerap terjadi praktik transfer pricing. Saya ingin bertanya, apakah peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait praktik transfer pricing sudah cukup menjadi acuan bagi para pelaku usaha di industri logistik?

Jawab: 

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Memang benar, karakter industri logistik sangat kompleks dan memiliki ciri khas tersendiri. Bisnis ini sangat membutuhkan keberadaan afiliasi di berbagai wilayah (negara) karena salah satu faktor kesuksesan agar perusahaan-perusahaan dalam industri ini tetap relevan (bertahan) dan dapat berkompetisi dengan para pesaingnya adalah dengan cara membuka seluas-luasnya kerja sama dengan banyak pihak di berbagai wilayah, baik dengan pihak afiliasi maupun independen.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Secara umum, pemerintah telah cukup responsif dalam menjawab kebutuhan akan pembaruan peraturan terkait transfer pricing dengan mengeluarkan PMK Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang mengatur di antaranya penerapan PKKU dan TP-Doc. Lebih lanjut, PMK tersebut juga memberikan penjelasan lebih rinci terkait bagaimana cara penggambaran analisis industri dalam perspektif transfer pricing yang sebelumnya tidak ada di peraturan terdahulu. Analisis tersebut dapat digunakan untuk penjabaran kelaziman usaha dalam melakukan analisis kesebandingan.

Regulasi tersebut saya rasa sudah cukup jelas dan atas perubahan tersebut kita perlu mengapresiasi pihak otoritas pajak kita. Sekarang, tinggal bagaimana penerapannya.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Terkait penerapan, idealnya ada kepercayaan yang diimbangi dengan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak. Lebih lanjut, Wajib Pajak perlu mendokumentasikan transaksi afiliasinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu dengan membuat TP-Doc. Di sisi lain, tax authority juga harus memahami penafsiran atas peraturan yang berlaku tersebut beserta penerapan spesifiknya dalam industri logistik ini.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *