in ,

Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Serahkan Alat Belajar Tunanetra

Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Serahkan Alat Belajar Tunanetra
FOTO: Bea Cukai 

Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Serahkan Alat Belajar Tunanetra

Pajak.com, Tangerang – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bebaskan bea masuk dan serahkan alat belajar siswa tunanetra bernama taptilo berbentuk keyboard, yang merupakan hibah dari perusahaan asal Korea Selatan kepada Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Alat yang berjumlah sebanyak 20 buah ini tertahan sejak 18 Desember 2022 karena kurangnya kelengkapan dokumentasi.

Penyerahan alat tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo kepada Kepala Sekolah SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta Dedeh Kurniasih, di Kantor DHL Express Service Point, Jakarta Distribution Centre, Tangerang.

“Alhamdulillah, kita serahkan dan tetapkan pembebasan bea masuk keyboard braille untuk SLB melalui perusahaan jasa titipan DHL. Jadi, proses kepabenanan tidak bisa lepas dari perusahaan jasa titipan barang dari luar (negeri). Maka, setelah dilengkapi dokumen oleh SLB dan dari Dinas Pendidikan (DKI Jakarta), kami tetapkan bahwa ini sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk dibebaskan bea masuk,” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani dalam konferensi pers di Kantor DHL, Tangerang, dikutip Pajak.com, (30/4).

Ia menuturkan, prosedur terkait importasi barang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. PMK tersebut menetapkan pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman dibuat secara self-assesment, sehingga importir yang bertanggung jawab atas pemberitahuan impor barang.

“Bea Cukai hanya bertugas untuk mengonfirmasi dan mengecek final barang kiriman. Salah satunya, memastikan kesamaan harga barang antara yang dicantumkan perusahaan jasa titipan dan hasil pengecekan Bea Cukai. Setelah (Bea Cukai) sudah yakin, ditutup kembali oleh petugas (perusahaan jasa titipan) dan dipackaging kembali,” jelas Askolani.

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Penanganan 3 Kasus Viral Bea Cukai

Pada kesempatan yang sama, Kepala SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta Dede Kurniasih berterima kasih atas alat bantu siswa tunanetra yang telah diterima ini. Pasalnya, alat tersebut sangat dibutuhkan siswa karena belum tersedia di Indonesia.

“Kami, atas nama SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan yang telah diberikan kepada kami atas penyerahan barang hibah berupa alat media pembelajaran yang diperuntukkan buat peserta didik berkebutuhan khusus tunanetra. Permohonan maaf dari kami atas ketidaktahuan dan kekurangan wawasan terkait bagaimana prosedur barang hibah importir sehingga menyebabkan miss komunikasi,” ungkap Dede.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membeberkan kronologi dari kasus viral mengenai kiriman alat belajar siswa tunanetra untuk SLB A Pembina Tingkat Nasional Jakarta ini. Diketahui bahwa barang tersebut dikirim dari Korea Selatan melalui DHL dan tiba sejak 18 Desember 2022 lalu.

“Karena nilai barang di atas 1.500 dollar Amerika Serikat (AS) atau melebihi aturan terkait, DHL mengajukan untuk pemberitahuan impor barang khusus pada 28 Desember 2022 dan menggantikan tujuannya dari pihak penerima dari SLB (sebagai badan) menjadi kepada kepala sekolah (perorangan). Namun, sejak 17 Januari 2023, Bea Cukai meminta dokumen pendukung untuk permohonan tersebut dan proses ini tidak dilanjutkan. Menyebabkan barang itu terkatung-katung dan dalam perlakuan Bea Cukai disebutkan sebagai barang yang tidak dikuasai,” ungkap Sri Mulyani.

Namun, Bea Cukai baru mengetahui bahwa barang tersebut adalah hibah dari akun X @ijalzaid yang viral dalam beberapa waktu ini.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *