in ,

BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Pengelolaan Dana Investasi Capai Rp 812 T

BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Pengelolaan Dana Investasi
FOTO: IST

BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Pengelolaan Dana Investasi Capai Rp 812 T

Pajak.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan keanggotaan/peserta aktif mencapai 53,86 juta hingga akhir tahun 2024. BPJS Ketenagakerjaan juga targetkan pengelolaan dana investasi mencapai Rp 812 triliun pada tahun ini.

Sekilas informasi, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menuturkan, perseroan telah berupaya meningkatkan jumlah peserta aktif dengan melakukan sejumlah strategi. Salah satunya, mengunjungi berbagai desa di Indonesia untuk memberikan edukasi dan penyuluhan seputar manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengunjungi desa-desa dan menyasar pekerja-pekerja informal untuk terus memberikan edukasi melalui tokoh masyarakat. Karena mereka lebih mendengar, jika yang berbicara dari orang-orang sekitar mereka. Hal ini terbukti dari tiga tahun terakhir yang menunjukkan adanya kenaikkan jumlah peserta pekerja informal secara bulanan,” ungkap Anggoro dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (30/4).

BPJS Ketenagakerjaan mencatat, jumlah peserta aktif pada April 2024 mencapai 42,5 juta dan ditargetkan bertambah menjadi 53,86 juta di akhir tahun. Adapun realisasi total pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 31 Januari 2023 adalah sebesar Rp 712,93 triliun atau tumbuh 13,03 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2022 yang senilai Rp 630,72 triliun.

Baca Juga  Pahami Dana Pensiun Hingga Aspek Perpajakannya

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa salah satu upaya pemerintah memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja buruh adalah dengan pengelolaan dana oleh BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut juga didukung melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

“Dengan UU Cipta Kerja ini kehadiran negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan triparted antara pemerintah dengan pekerja. Contohnya, dengan dikeluarkannya program JKP. Program JKP ini memberikan manfaat cash benefit, pelatihan untuk upgrading atau reskilling, serta akses informasi ke pasar tenaga kerja. JKP akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, di mana modal awalnya akan diberikan oleh pemerintah,” jelas Airlangga dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *