in ,

Pahami Dana Pensiun Hingga Aspek Perpajakannya

Pahami Dana Pensiun
FOTO: IST

Pahami Dana Pensiun Hingga Aspek Perpajakannya

Pajak.com, Jakarta – Karyawan biasanya memiliki program mempersiapkan keamanan finansial ketika memasuki usia pensiun. Di Indonesia, program pensiun dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, perlu dipahami, penghasilan yang diterima individu dari program ini tetap dikenakan pajak (pajak pensiun). Mari pahami dana pensiun hingga aspek perpajakannya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu dana pensiun?

Dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.

Berapa batasan usia pensiun?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, usia pensiun tidak disebutkan secara pasti batasannya, terutama kepada karyawan swasta. Namun, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 19 tahun 2015, disebutkan bahwa JHT diberikan kepada tenaga kerja saat mencapai usia 56 tahun.

Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, hak atas manfaat pensiun diberikan ketika tenaga kerja mencapai usia minimal 55 tahun dan maksimal 60 tahun. Berdasarkan dua peraturan ini bisa disimpulkan, usia pensiun di Indonesia adalah di rentang umur 55 hingga 60 tahun.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu
Apa saja penghasilan yang didapatkan ketika pensiun?

Secara umum ada beberapa penghasilan yang akan diterima orang pribadi ketika pensiun, yaitu:

1. Uang pesangon, yakni merupakan penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja, termasuk pengelola pesangon tenaga kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Pesangon juga bisa diberikan sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk di dalamnya uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

2. Uang manfaat pensiun, merupakan penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Tunjangan hari tua, yakni penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.

4. JP atau JHT adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.

Bagaimana pengenaan pajak pensiun?
Baca Juga  Lapor SPT Tahunan Bisa dari HP, Lewat Aplikasi e-Filing

Dengan beberapa manfaat yang didapatkan ketika pensiun, maka setiap individu itu akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini sesuai dengan definisi penghasilan sebagai objek pajak, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari dalam maupun luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, maka tarif pajak pensiun ditetapkan sebagai berikut:

● Tarif PPh ditetapkan sebesar 0 persen atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta.
● Tarif PPh 5 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta.
● Tarif PPh 15 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta.
● Tarif PPh 25 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 500 juta.

Pajak pensiun dibayarkan satu kali saja, yaitu ketika mendapatkan manfaat dana pensiun. Baik pegawai negeri maupun pegawai swasta tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak setiap bulan dikarenakan sudah tidak memiliki penghasilan rutin. Meski demikian, orang pribadi yang telah pensiun tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan jika masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan demikian, dalam SPT tahunan yang dilaporkan bukan lagi penghasilan, melainkan sejumlah aset, seperti rumah, tanah, uang tunai, berbagai jenis investasi, dan lain sebagainya.
Selain itu, perlu digarisbawahi, bila orang pribadi yang telah pensiun memiliki penghasilan lain dari usaha di bidang lainnya. Maka, individu itu tetap memiliki kewajiban sesuai untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Bappebti: Banyak Nasabah Transaksi ke Luar Negeri, Pajak Kripto Perlu Dievaluasi

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *