in ,

Fungsi, Struktur, dan Mekanisme Penyusunan APBN

Penyusunan APBN
FOTO : IST

Fungsi, Struktur, dan Mekanisme Penyusunan APBN

Pajak.com, Jakarta – Setiap negara memiliki sistem kebijakan anggaran untuk menjalani pemerintahan. Di Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusun serta mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai pedoman dalam menjalankan kebijakan demi mewujudkan kesejahteraan rakyat. Kali ini Pajak.com akan mengulas secara komprehensif mengenai definisi, fungsi, struktur, hingga mekanisme penyusunan APBN.

Apa itu APBN?

Menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 ayat 7, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR. Setelah disetujui DPR, pemerintah dapat menggunakan APBN akan sebagai acuan dalam melaksanakan rencana dan proyek selama satu tahun (1 Januari hingga 30 Desember).

Apa fungsi dan tujuan penyusunan APBN?

  • Fungsi alokasi, yaitu fungsi penyediaan barang publik (public good provision). Fungsi ini dilakukan agar pemerintah dapat membagi-bagi pendapatan negara yang diterima sesuai dengan target sasaran. Misalnya, menetapkan anggaran untuk belanja gaji pegawai, belanja barang, anggaran pembangunan, dan sebagainya.
  • Fungsi distribusi, yakni bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Fungsi ini juga agar pemerintah dapat menyalurkan pendapatan negara secara adil dan merata antar wilayah.
  • Fungsi stabilisasi, yaitu anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi. Misalnya, saat terjadi inflasi serta harga barang dan jasa cenderung naik. Maka, pemerintah dapat menstabilkan perekonomian dengan cara, misalnya menaikkan pajak agar jumlah uang beredar dapat dikurangi, dan harga-harga kembali turun.
  • Fungsi otorisasi, berarti anggaran negara adalah tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya. Adanya fungsi ini membuat pembelanjaan dan pendapatan negara bisa dipertanggungjawabkan pada rakyat.
  • Fungsi perencanaan, anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana untuk mendukung itu. Dengan demikian, anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan untuk tahun ini.
  • Fungsi pengorganisasian, anggaran negara sebagai pedoman untuk menyimbangkan pelbagai pos yang ada agar semua kepentingan dapat berlangsung dengan baik.
  • Fungsi pengawasan, artinya anggaran negara harus menjadi pedoman dalam menilai apakah kegiatan pemerintah telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan atau tidak.
Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Apa saja prinsip APBN?

  • Prinsip anggaran dinamis. Anggaran bersifat dinamis absolut apabila tabungan pemerintah dari tahun ke tahun terus meningkat. Anggaran bersifat dinamis relatif apabila persentase kenaikan terus meningkat, atau persentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun.
  • Prinsip anggaran fungsional. Bantuan atau pinjaman luar negeri hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin. Artinya, semakin kecil sumbangan bantuan atau pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.
  • Prinsip anggaran defisit, bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan pinjaman luar negeri tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan; defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan dalam negeri dan sumber pembiayaan luar negeri.
Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Bagaimana struktur APBN?

  • Belanja negara. Besar kecilnya belanja negara dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni kebutuhan penyelenggaraan negara; risiko bencana alam dan dampak krisis global; asumsi dasar makro ekonomi; kebijakan pembangunan.
  • Adapun belanja negara, meliputi belanja pemerintah pusat, terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan subsidi non-BBM, belanja hibah, belanja sosial; belanja daerah, terdiri dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, serta dana otonomi khusus.
  • Pembiayaan negara. Besaran pembiayaan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya.
  • Pendapatan negara, terdiri dari penerimaan pajak, bea dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, serta hibah.
Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Bagaimana mekanisme APBN?

  • Persiapan dan penyusunan rencana APBN (RAPBN) yang dibuat oleh pemerintah dalam bentuk nota keuangan negara.
  • Presiden menyampaikan RAPBN kepada DPR.
  • DPR perlu menyetujui RAPBN melalui sidang paripurna. Adapun sidang dilakukan oleh DPR bersama lembaga teknis keuangan (kementerian keuangan).
  • Bila RAPBN disetujui, statusnya berubah menjadi APBN. Namun, jika RAPBN ditolak, pemerintah harus melaksanakan APBN pada tahun sebelumnya tanpa adanya perubahan.
  • Saat APBN sudah disetujui, dokumen pelaksanaan APBN harus disahkan oleh menteri keuangan sekaligus diperkuat dengan keputusan presiden tentang pelaksanaan APBN.
  • Selanjutnya, pelaksanaan APBN akan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pengawasan nantinya dilaporkan kepada DPR.
  • Tahapan terakhir adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Biasanya, tahap ini dilakukan saat waktu pelaksanaan APBN dalam satu tahun sudah selesai.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *