in ,

Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan
FOTO: IST

Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan  

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membetulkan surat ketetapan atau keputusan pajak. Pajak.com telah merangkum daftar surat dari DJP yang dapat diajukan permohonan pembetulan.

Apa itu pembetulan surat ketetapan/keputusan pajak? 

Pembetulan surat ketetapan/keputusan pajak merupakan suatu tindakan yang dilakukan apabila terjadi kesalahan dalam surat yang ditebitkan oleh DJP setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak yang berwenang.

Apa hal-hal yang dapat diajukan pembetulan?

  • Salah tulis 

Berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP), jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.

  • Salah hitung 
Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak; Surat Tagihan Pajak (STP); surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.

  • Kekeliruan peraturan tertentu 

Berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase norma penghitungan penghasilan neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

  • Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan pajak masukan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan apabila:
  • Terdapat perbedaan besarnya pajak masukan yang menjadi kredit pajak; dan
  • Pajak masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara pegawai DJP dan Wajib Pajak.
Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Apa saja daftar surat dari DJP yang dapat diajukan permohonan pembetulan?

  • SKP, meliputi SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, SKP Nihil, dan SKP Lebih Bayar;
  • STP;
  • Surat Keputusan Pembetulan;
  • Surat Keputusan Keberatan;
  • Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  • Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  • Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, antara lain dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKP atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas STP;
  • Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
  • SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  • STP PBB;
  • Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB; atau
  • Surat Keputusan Pengurangan Denda PBB.
Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *