in ,

Rumah Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan, Caranya?

FOTO : IST

Harta warisan kena pajak? Pertanyaan ini selalu dibicarakan di kalangan masyarakat. Sejatinya harta yang dimiliki seseorang yang telah meninggal dunia, pada hakikatnya akan diwariskan kepada ahli warisnya. Misalnya harta warisan berupa rumah tempat tinggal. Tentunya harta yang diwariskan kepada ahli waris dapat menambah kekayaannya. Apakah harta warisan tersebut dikenakan pajak? Mungkin banyak masyarakat bertanya-tanya, sebenarnya apsek perpajakan bagi warisan seperti apa?

Aspek Perpajakan Warisan

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Namun sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa warisan adalah salah satu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Ketika ahli waris hendak mengurus proses balik nama sertifikat rumah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada 2 aspek perpajakan yang timbul yaitu aspek Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB). Aspek PPh disini berupa PPh Final Pasal 4 ayat (2) dimana merupakan pajak pusat yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pajaknya akan terutang oleh pihak yang mengalihkan hak, yaitu pewaris. Walaupun nantinya dapat bebas PPh melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) yang dimiliki oleh ahli waris. Sedangkan BPHTB adalah pungutan pajak daerah yang diadministrasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). BPHTB terutang dan dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, termasuk ahli waris, sekalipun diberikan pembebasan PPh melalui SKB oleh DJP.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Pada tulisan kali ini, penulis memfokuskan pada aspek PPh atas warisan. Lantas, mengapa ketika ahli waris hendak mengurus balik nama sertifikat rumah bisa dikenai pajak?

Ahli waris bisa saja menanggung pajak atas rumah warisan jika tidak bisa menunjukkan SKB pada saat mengajukan permohonan balik nama sertifikat rumah warisan. Ahli waris yang tidak bisa menunjukkan SKB, maka akan dikenai pajak penghasilan atas pengalihan hak rumah tersebut karena dapat menambah kekayaan bagi ahli waris yang bersangkutan. Namun seperti yang telah dijelaskan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2021 diatas bahwasanya warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan, dengan syarat ketika ahli waris hendak mengurus balik nama sertifikat rumah harus memiliki SKB pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan atas harta warisan tersebut. SKB ini diserahkan kepada notaris sebelum nanti ahli waris akan melakukan prosedur balik nama sertifikat.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Cara Pengajuan Permohonan SKB dan Persyaratannya?

Dasar hukum terkait tata cara pengecualian pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2025. Sesuai dengan Pasal 100 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2025 menjelaskan dikecualikan dari kewajiban pembayaran/pemungutan PPh salah satunya berupa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris. Pengecualian dari kewajiban pembayaran/pemungutan pajak penghasilan tersebut diberikan dengan SKB.

Tata cara untuk memperoleh SKB, sebagai berikut:

  1. Ahli waris mengajukan permohonan dengan menggunakan NPWP ahli waris ke KPP tempat ahli waris terdaftar. Dalam hal terdapat lebih dari 1 ahli waris, maka permohonan dapat diajukan oleh salah satu ahli waris. Permohonan dapat diajukan secara langsung ke KPP atau secara mandiri melalui akun coretax ahli waris.
  2. Ahli waris yang mengajukan permohonan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
  3. Melampirkan surat pernyataan permbagian waris.

Dokumen pendukung permohonan SKB atas harta warisan, antara lain sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan sesuai lampiran PER-8/PJ/2025,
  • Fotocopy Akta Waris,
  • Surat pernyataan pembagian waris sesuai lampiran PER-8/PJ/2025,
  • Fotocopy NPWP, KTP, Kartu Keluarga Pewaris,
  • Fotocopy NPWP, KTP, Kartu Keluarga Ahli Waris,
  • Fotocopy akta tanah,
  • Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan,
  • Fotocopy PHTB Tahun berjalan,
  • Bukti Lapor SPT Tahunan Ahli Waris.
Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Permohonan secara mandiri melalui akun coretax ahli waris, sebagai berikut:

  • Login ke aplikasi coretax pada laman coretaxdjp.pajak.go.id dengan syarat akun coretax ahli waris sudah melakukan aktivasi akunnya dan membuat kode otorisasi DJP (sertifikat digital),
  • Pilih menu Layanan Wajib Pajak > pilih Layanan Administrasi > pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi,
  • Cari/pilih As.19 SKB PPh . pilih AS. 19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan > simpan, dan
  • Klik Alur Kasus > lengkapi data-data hingga klik menu submit.

Jangka Waktu Penerbitan SKB atau Surat Penolakan SKB

Atas permohonan SKB, Direkur Jenderal Pajak memberikan keputusan dengan menerbitkan:

  1. Surat Keterangan Bebas (SKB), dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, atau
  2. Surat Penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan.

SKB atau Surat Penolakan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah tanggal permohonan SKB diterima secara lengkap.

Demikian prosedur untuk mengajukan permohonan SKB agar rumah warisan tidak dikenai pajak warisan. Semoga membantu.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *