in ,

Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Binis “Core Tax”
FOTO: Kanwil DJP Jaktim

Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) kenalkan proses bisnis dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS)/core tax kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jaktim. Kegiatan yang diikuti oleh 137 peserta ini bertujuan untuk memberikan wawasan lebih komprehensif mengenai sistem administrasi perpajakan yang akan diluncurkan oleh DJP pada pertengahan tahun 2024.

Kepala Kanwil DJP Jaktim Ahmad Djamhari menjelaskan, core tax merupakan salah satu implementasi dari Reformasi Perpajakan Jilid III DJP. Core tax akan membuat sistem administrasi terintegrasi, sehingga mampu memberikan layanan perpajakan dengan mudah, andal, akurat, dan pasti (MANTAP).

“Proses bisnis yang akan implementasikan di pertengahan tahun 2024 ini meliputi pembayaran, registrasi, Taxpayer Account Management (TAM), layanan perpajakan dan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan/masa,” jelas Djamhari dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (15/4).

Ia berharap, kegiatan ini dapat semakin memberikan kepastian kepada para Wajib Pajak. Djamhari juga memastikan bahwa DJP terus berupaya untuk melaksanakan digitalisasi sistem perpajakan demi memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKPI Cabang Jaktim Sundara Ichsan menyampaikan ucapan terima kasih dan sangat mengapresiasi adanya kegiatan ini.

Baca Juga  “Core Tax” Perkuat Sistem Administrasi dan Kebijakan Perpajakan

“Melalui edukasi ini seluruh anggota IKPI Cabang Jakarta Timur mendapatkan informasi terkini terkait regulasi dan aplikasi yang nantinya akan digunakan oleh para Wajib Pajak,” ujar Sundara.

Secara lebih komprehensif, merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018, core tax merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas DJP dalam automasi proses bisnis, mulai dari pemrosesan SPT tahunan/masa, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.

Selanjutnya, terdapat pula pengintegrasian pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. 

Core tax dirancang mampu menangani transaksi mencapai 1 juta pencatatan per hari, 17,4 juta SPT; data dan informasi dari 69 pihak ketiga, pertukaran data dari 86 yurisdiksi, serta 937 ribu peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *