IKPI Asistensi Pelaporan SPT Tahunan Badan untuk UMKM
Pajak.com, Jakarta – Ratusan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengikuti training of Trainer (ToT) Bimbingan Teknis Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan UMKM Tahun Pajak 2023 secara Nasional. Acara yang diikuti oleh 42 cabang dan 12 pengurus daerah (pengda) IKPI ini dilakukan untuk asistensi pelaporan SPT tahunan badan, khususnya kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Kordinator Nasional Bimtek SPT Badan 2023 Hijrah Hafiduddin menyampaikan bahwa program ini merupakan agenda rutin tahunan dari Departmen Hubungan Masyarakat (Humas) IKPI.
“Acara ini dilaksanakan setiap tahunnya dalam upaya membantu masyarakat dan sekaligus memberikan edukasi serta mengenalkan profesi konsultan pajak dan IKPI,” ungkap Hijrah dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (8/3).
Ia mengatakan, Pengurus Pusat IKPI menugaskan ketua cabang dan ketua pengurus daerah (pengda) untuk mengirimkan anggotanya maksimal 10 peserta dalam ToT ini. Khusus cabang Jabodetabek, mengirimkan 5 peserta off-line dan 5 peserta on-line, sementara di luar cabang Jabodetabek mengirimkan 10 peserta on-line.
“Antusias dari berbagai cabang dalam bimtek ini dibuktikan dengan terjalinnya kerja sama dengan berbagai asosiasi, seperti Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Persatuan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Dinas Koperasi dan UMKM, serta beberapa perserta dari universitas di Indonesia,” ungkap Hijrah.
Ia berharap ToT ini dapat terselenggara secara konsisten setiap tahunnya sebagai program pengabdian masyarakat IKPI dalam bentuk konkret, yakni memberikan edukasi dan teknis pengisian SPT Tahunan PPh badan kepada UMKM.
“Semoga IKPI semakin dikenal ditengah masyarakat dan memberikan dampak positif bagi kepatuhan perpajakan dinegara Indonesia. Kegiatan ini dirasakan langsung dampaknya bagi para Wajib Pajak yang ada diberbagai kota,” harap Hijrah.
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan juga menekankan bahwa program bimtek ini merupakan bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) dari IKPI. IKPI juga telah bekerja sama dengan sekitar 50 perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.
“Inti peran konkret konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan, bahwa SPT tahunan harus disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU KUP (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Dalam pelaporan SPT tahunan, wajib dilampirkan laporan keuangan sebagai syarat formal penyampaian SPT tahunan,” ungkap Ruston.
Dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
“Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain,” jelas Ruston.
Pengurus Pusat IKPI mengimbau kepada pengurus cabang maupun pengda agar agenda bimtek asistensi pelaporan SPT tahunan badan diadakan diberbagai kota dalam kurun waktu 18 Maret – 27 April 2024. IKPI berharap dapat memberikan kontribusinya kepada Wajib Pajak di wilayahnya masing-masing.
Comments