in ,

Syarat dan Proses Pengajuan Banding Kepabeanan

Syarat dan Proses Pengajuan Banding Kepabeanan
FOTO: IST

Syarat dan Proses Pengajuan Banding Kepabeanan

Pajak.com, Jakarta – Eksportir atau importir berhak mengajukan banding atas keputusan keberatan terhadap penetapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai, baik terkait tarif maupun nilai pabean. Apa syarat dan proses pengajuan banding dibidang kepabeanan tersebut? Pajak.com telah merangkumnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu banding kepabeanan?

Banding kepabeanan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding.

Apa syarat mengajukan banding kepabeanan?

  • Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia ke Pengadilan Pajak;
  • Banding diajukan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal diterima penetapan atau keputusan yang dibanding;
  • Terhadap satu penetapan atau keputusan diajukan satu Surat Banding;
  • Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas serta mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
  • Pada Surat Banding dilampirkan salinan penetapan atau keputusan yang dibanding; dan
  • Melunasi pungutan yang terutang.
Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Bagaimana proses pengajuan banding kepabeanan?

  • Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atas Surat Banding kepada terbanding atau tergugat. Proses ini dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima Surat Banding;
  • Terbanding menyerahkan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dalam tiga bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding;
  • Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon banding dalam 14 hari sejak tanggal diterima;
  • Pemohon banding dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding;
  • Salinan Surat Bantahan dikirimkan kepada terbanding atau tergugat, dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan;
  • Majelis/hakim tunggal sudah mulai bersidang dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Banding;
  • Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum;
  • Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan banding;
  • Hakim ketua memanggil terbanding dan dapat memanggil pemohon banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan;
  • Hakim ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada pihak-pihak yang bersengketa;
  • Hakim ketua dapat meminta pemohon banding untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa pajak;
  • Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, atau karena jabatan, hakim ketua dapat memerintahkan saksi untuk hadir dan didengar keterangannya dalam persidangan;
  • Saksi yang diperintahkan oleh hakim ketua wajib datang di persidangan dan tidak diwakilkan;
  • Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada satu hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya yang ditetapkan. Hari persidangan berikutnya diberitahukan kepada terbanding dan pemohon banding; dan
  • Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.
  • Adapun putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

– Menolak;

– Mengabulkan sebagian atau seluruhnya;

– Menambah pajak yang harus dibayar;

– Tidak dapat diterima;

– Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau

– Membatalkan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *