in ,

5 Insentif Pajak untuk Jaga Stabilitas Perekonomian Nasional 2024

Jaga Stabilitas Perekonomian Nasional
FOTO: Aprilia Hariani

5 Insentif Pajak untuk Jaga Stabilitas Perekonomian Nasional 2024

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati optimistis pertumbuhan ekonomi nasional masih berkisar 5 persen di tengah berbagai dinamika global. Untuk jaga stabilitas perekonomian nasional tersebut, pemerintah telah memberikan setidaknya lima insentif pajak.

“Di tengah perkonomian global yang terus dibayangi ketidakpastian dan kecenderungan melemah, pemerintah memberikan paket kebijakan. Pertama, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah seharga Rp 2 miliar melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2024 yang disiarkan secara virtual, dikutip Pajak.com (6/5).

Baca Juga  Ini Daftar Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Bulan Mei 2024

Secara simultan, pemerintah memberikan bantuan biaya administrasi (BBA) untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan dukungan rumah bagi masyarakat miskin melalui rumah sejahtera terpadu (RST).

“Realisasi paket kebijakan di sektor perumahan tersebut relatif efektif memberi manfaat bagi masyarakat dan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah perekonomian global yang masih dibayangi ketidakpastian,” tambah Sri Mulyani.

Kedua, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan terus dioptimalkan mendukung akselerasi transformasi ekonomi untuk penguatan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri melalui memberikan fasilitas PPN DTP. Aturannya tertuang dalam PMK Nomor 8 Tahun 2024.

Ketiga, memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan listrik yang diatur dalam PMK Nomor 9 Tahun 2024. Keempat, menetapkan bea masuk nol persen untuk kendaraan listrik yang termaktub dalam PMK Nomor 10 Tahun 2024.

Baca Juga  3 Aplikasi dan Cara Bayar Pajak Motor secara “On-Line”

“PPnBM DTP dan bea masuk nol persen untuk kendaraan listrik tertentu sebagai bentuk komitmen Indonesia menunju net zero emission,” tambah Sri Mulyani.

Keempat, rencana pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk devisa hasil ekspor (DHE) dari barang ekspor sumber daya alam (SDA). Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini untuk mendukung penerapan Peraturan DHE SDA Nomor 36 Tahun 2023.

“Saat ini sedang disusun RPP (rencana peraturan pemerintah) fasilitas pajak DHE SDA, diantaranya memperluas cakupan instrumen moneter/keuangan yang dapat memperoleh fasilitas PPh, seperti term deposit valas BI dan promissory notes LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)—selain deposito,” jelasnya.

Kelima, pemerintah melakukan penyesuaian tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan dari semula paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen untuk mendukung pengembangan pariwisata di daerah.

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *