in ,

Bea Cukai Edukasi Aturan Barang Impor ke 271 Calon Pekerja Migran

Bea Cukai Edukasi Aturan Barang Impor
FOTO: Bea Cukai

Bea Cukai Edukasi Aturan Barang Impor ke 271 Calon Pekerja Migran 

Pajak.com, Depok – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (Bea Cukai Bogor) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda (Bea Cukai Juanda) edukasi 271 calon pekerja migran Indonesia memahami aturan kepabeanan terkait barang impor. Edukasi tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Bisnis dan Pariwisata, Depok, Jawa Barat.

“Kegiatan sosialisasi kepabeanan menjadi persiapan penting bagi para calon pekerja migran agar urusan mereka lancar, baik ketika bepergian ke luar negeri maupun saat kembali ke tanah air,” tegas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (6/5).

Dengan memahami ketentuan impor barang, para pekerja migran bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan negara, khususnya ketika ingin melakukan importasi barang ke Indonesia, baik melalui barang kiriman, barang bawaan penumpang, atau pun barang pindahan saat kontrak kerja selesai.

“Edukasi yang diberikan terkait ketentuan dan prosedur impor dan ekspor yang relevan bagi para calon PMI. Setidaknya, terdapat empat pokok bahasan utama, yaitu barang kiriman, barang pribadi bawaan penumpang, pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI), dan barang pindahan. Pada intinya, para calon pekerja migran kami ajak untuk memahami persyaratan yang harus dipenuhi, agar mereka dapat memperoleh fasilitas yang disediakan,” jelas Encep.

Baca Juga  Fasilitas dan Syarat Bebas Pajak Impor Barang Kiriman PMI

Ia pun memberi contoh, dalam skema barang kiriman, pekerja migran yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk tiga kali pengiriman dalam setahun, dengan nilai maksimal barang sebesar 500 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap pengiriman. Bahkan, saat ini tengah disiapkan aturan mengenai pembatasan pengiriman barang hingga 1.500 dollar AS untuk pekerja migran.

Selain itu, dalam skema pendaftaran IMEI, pekerja migran yang memenuhi syarat akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas pendaftaran IMEI, dengan batasan maksimal dua perangkat per penumpang untuk satu kali kedatangan dalam periode satu tahun.

“Kami berharap dengan pemahaman yang baik tentang prosedur kepabeanan, para pekerja migran dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih lancar dan meminimalisasi risiko yang mungkin timbul dalam proses kepabeanan,” ujar Encep.

Sebelumnya, belum lama ini Bea Cukai Bogor juga telah mengedukasi di kegiatan Orientasi Pra-Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia Skema Penempatan Pemerintah Indonesia ke Republik Korea yang diadakan oleh BP2MI.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *