in ,

Fasilitas dan Syarat Bebas Pajak Impor Barang Kiriman PMI

Fasilitas dan Syarat Bebas Pajak Impor Barang Kiriman PMI
FOTO: Dok. Bea Cukai

Fasilitas dan Syarat Bebas Pajak Impor Barang Kiriman PMI

Pajak.comJakarta – Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah salah satu pahlawan devisa bagi negara. Mereka berjuang dan bekerja keras di luar negeri untuk menghidupi keluarga dan membangun negeri. Namun, mereka juga menghadapi berbagai tantangan dan kesulitan, salah satunya adalah masalah kepabeanan saat ingin mengirimkan barang ke kampung halaman. Untuk memberikan dukungan dan apresiasi kepada PMI, Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pengecualian pajak atas impor barang kiriman. Dalam artikel ini, Pajak.com akan mengulas fasilitas dan syarat bebas pajak atas impor barang kiriman PMI.

Apa saja fasilitas bebas pajak impor bagi PMI?

Fasilitas bebas pajak impor bagi PMI merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia yang ingin mengirimkan barang ke kampung halaman. Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia (PMK 141/2023).

Hal utama dalam PMK 141/2023 adalah memberikan fasilitas kepada PMI berupa pembebasan bea masuk dan pengecualian pajak atas impor barang kiriman dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 500 dollar AS per pengiriman. Padahal, sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang PMI mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Baca Juga  Permudah Barang Kiriman PMI, Pemerintah Terbitkan PMK 141/2023

Dalam aturan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal FOB 3 dollar AS per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan (lartas), mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.

Bagaimana syarat mendapatkan fasilitas bebas pajak impor untuk PMI?

Fasilitas bebas pajak impor diberikan kepada PMI yang memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau lembaga sejenis yang ditunjuk oleh pemerintah. BP2MI adalah lembaga yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan PMI secara terpadu.

2. Jika tidak terdaftar pada BP2MI, PMI harus memiliki kontrak kerja yang telah diversifikasi oleh perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri.

Adapun barang milik PMI dapat diimpor sebagai barang kiriman PMI, barang bawaan penumpang, atau barang pindahan.

Selanjutnya, PMI harus memenuhi persyaratan impor barang kiriman PMI meliputi:

a. Dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan perkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia;

b. Keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi;

c. Bukan merupakan barang kena cukai;

d. Bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet; dan

e. Tidak untuk diperdagangkan.

Selain itu, barang kiriman PMI dikemas dalam kemasan paling besar berukuran:

a. Panjang 60 sentimeter;

b. Lebar 60 sentimeter; dan

c. Tinggi 80 sentimeter.

Baca Juga  Ketentuan Impor Barang Pindahan: Syarat, Prosedur, dan Fasilitas

Bagaimana perlakuan atas bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)?

Secara khusus, PMK 141/2023 memerinci bahwa barang kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan:

1. Jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam 1 tahun kalender dan nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB 500 dollar AS.

2. Jumlah pengiriman paling banyak 1 kali dalam 1 tahun kalender serta nilai pabean paling banyak FOB 500 dollar AS.

3. Jumlah pengiriman dalam 1 tahun kalender dihitung berdasarkan pada tanggal pendaftaran Consignment Note (CN), yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan penyelenggara Pos.

4. Barang kiriman PMI yang diberikan pembebasan bea masuk itu tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor tanpa perlu menyertakan surat keterangan bebas.

5. Untuk keperluan data nilai pembebasan bea masuk, digunakan tarif pembebanan bea masuk sebesar 7,5 persen.

6. Jika barang kiriman PMI yang nilai pabeannya melebihi ketentuan, maka atas kelebihannya akan dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen; dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan dipungut PPh Pasal 22 Impor.

Baca Juga  Lima Barang Kiriman Tambahan yang Dikenakan Tarif MFN

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *