in ,

SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

SPT Tahunan Badan: Ketentuan
FOTO: IST

SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Pajak.comJakarta – Idulfitri merupakan momen yang penuh dengan kegembiraan dan kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa. Di bulan Syawal ini, kita juga diingatkan akan pentingnya berbagi dan menjalankan kewajiban. Begitu pula dalam dunia bisnis, di mana SPT Tahunan PPh badan menjadi salah satu kewajiban yang tidak boleh terlewat. Pajak.com akan membawa Anda memahami pengertian SPT Tahunan PPh badan, ketentuan pengisian, persiapan yang diperlukan, serta langkah-langkah mengisi SPT Tahunan badan. Karena di balik kewajiban, ada keberkahan yang menanti untuk kemajuan usaha kita.

Apa itu SPT Tahunan Badan?

SPT Tahunan badan, atau Surat Pemberitahuan Tahunan badan, adalah dokumen resmi yang digunakan oleh perusahaan untuk melaporkan pembayaran pajak tahunan. Dokumen ini mencakup informasi tentang objek pajak dan bukan objek pajak, harta, serta kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Dengan kata lain, SPT Tahunan badan merupakan refleksi dari transparansi perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan bersama, terutama di momen Idulfitri yang penuh berkah ini.

Bagaimana ketentuan pengisian SPT Tahunan Badan?

Badan usaha yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Ketentuan pengisian SPT Tahunan badan terstruktur untuk memastikan bahwa semua badan usaha mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Setiap badan usaha wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah, kecuali mendapat izin untuk menggunakan mata uang asing dari Kementerian Keuangan. Selain itu, formulir yang digunakan adalah Formulir 1771, yang harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi perusahaan, atau orang yang diberi kuasa khusus untuk itu.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan adalah paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, yang berarti untuk tahun pajak 2023, penyampaian dapat dilakukan mulai Januari hingga 30 April 2024. Dalam mengisi SPT, perusahaan harus memperhatikan beberapa hal penting, seperti transkrip kutipan elemen laporan keuangan, lampiran khusus yang mencakup daftar cabang utama perusahaan, penghitungan penyusutan atau amortisasi, transaksi dalam hubungan istimewa, fasilitas penanaman modal, dan perhitungan kompensasi kerugian fiskal.

Bagi Wajib Pajak badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS, wajib menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang dollar AS.

Apa saja jenis pajak yang dilaporkan pada SPT Tahunan Badan?

Dalam SPT Tahunan PPh Badan, terdapat beberapa jenis pajak yang harus dilaporkan oleh badan usaha. Pajak-pajak tersebut mencakup:

1. PPh Pasal 21, berisi pemotongan penghasilan karyawan yang dipotong oleh perusahaan dan disetorkan ke negara.

2. PPh Pasal 22, dikenakan pada badan usaha tertentu yang melakukan aktivitas perdagangan seperti ekspor, impor, dan penjualan barang mewah. Tarif PPh badan ditetapkan sebesar 22 persen mulai tahun pajak 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP).

3. PPh Pasal 23, berupa pajak atas transaksi antara dua pihak, termasuk pembagian keuntungan atau penghasilan atas modal, serta transaksi lain seperti jasa, hadiah, bunga, dividen, royalti.

4. PPh Pasal 25, merupakan pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan secara angsuran bulanan.

5. PPh Pasal 26, yakni pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia oleh Wajib Pajak luar negeri.

6. PPh Pasal 29, berupa pajak atas kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh badan.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

7. PPh Pasal 15, dikenakan bagi Wajib Pajak badan dengan norma perhitungan khusus, seperti sektor pelayaran atau penerbangan internasional.

8. PPh Pasal 4 Ayat (2), berisi pelunasan piutang pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu.

Selain itu, badan usaha juga wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan.

Bagaimana tahapan pengisian SPT Tahunan badan?

Tahapan pengisian SPT Tahunan badan melibatkan beberapa langkah penting yang harus diikuti oleh Wajib Pajak badan untuk memastikan pelaporan yang akurat dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku:

1. Persiapan dokumen. Sebelum memulai pengisian SPT Tahunan PPh badan, siapkan semua dokumen yang diperlukan. Hal ini meliputi laporan keuangan, penghitungan peredaran bruto dan pembayaran bagi Wajib Pajak UMKM, laporan debt to equity ratio dan utang swasta luar negeri khusus Wajib Pajak badan yang membebankan utang, atau ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal khusus Wajib Pajak dengan transaksi hubungan istimewa.

Ada juga laporan penyampaian country by country report, daftar nominatif biaya entertainment (bila ada), daftar nominatif biaya promosi (jika ada), atau laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan/atau gas bumi bagi Wajib Pajak Minyak dan Gas. Khusus untuk Badan Usaha Tetap (BUT), dokumen yang harus dilampirkan meliputi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 26 ayat (4), pemberitahuan bentuk penanaman modal, serta laporan keuangan konsolidasi/kombinasi.

2. Mengisi transkrip kutipan elemen laporan keuangan. Wajib Pajak badan wajib mengisi transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan yang mencakup neraca-aktiva, neraca-kewajiban, laba/rugi, dan hubungan istimewa.

3. Mengisi lampiran khusus. Terdapat beberapa lampiran khusus yang harus diisi, seperti daftar cabang utama perusahaan, penghitungan penyusutan/amortisasi, pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa, daftar fasilitas penanaman modal, dan perhitungan kompensasi kerugian fiskal.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

4. Masuk dan pasang e-Form. Untuk pengisian secara elektronik, lakukan login ke sistem DJP Online dan pastikan aplikasi e-Form telah terpasang di perangkat komputer yang sesuai spesifikasinya.

5. Pengisian SPT. Mulai pengisian SPT menggunakan formulir 1771 yang telah disediakan, baik secara manual maupun elektronik melalui e-Form.

6. Kirim SPT. Setelah mengisi SPT dengan lengkap dan benar, lakukan submit atau penyampaian SPT baik secara langsung ke kantor pajak atau secara daring melalui DJP Online. Untuk penyampaian manual atau secara langsung, Wajib Pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, atau tempat lain berupa layanan pajak di luar KPP yang telah disediakan.

Patut diingat, SPT Tahunan PPh badan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh beberapa kategori Wajib Pajak. Pertama, Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Kedua, sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik. Ketiga, menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh. Keempat, laporan keuangan badan usaha diaudit oleh akuntan publik.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *