in ,

Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan
FOTO: Bea Cukai

Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan 

Pajak.com, Jakarta – Pelaku usaha memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas penetapan tarif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai. Namun, pengusaha tersebut perlu melampirkan data pendukung yang diperlukan saat ajukan keberatan penetapan tarif kepabeanan. Apa saja? Pajak.com akan memerincinya untuk Anda.

Apa itu keberatan dalam bidang kepabeanan?

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU Cukai) dan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Nomor PER-15/2017, tidak menjabarkan definisi keberatan dalam bidang kepabeanan dan cukai.

Namun, sesuai Pasal 41 UU Cukai, terdapat ketentuan hak individu/perusahaan untuk mengajukan keberatan kepada Dirjen Bea Cukai atas penetapan hukum, diantaranya atas tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, serta pengenaan bea keluar.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Apa jenis keberatan bidang kepabeanan yang dapat diajukan? 

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 Tahun 2022, jenis pengajuan keberatan yang dapat diajukan adalah hasil penetapan yang dilakukan Bea Cukai mengenai:

  • Tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan bayar. Penetapan tersebut berupa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); dan/atau Surat Penetapan Pabean (SPP);
  • Selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Penetapan selain tarif/nilai pabean tersebut, antara lain Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL), Pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam bentuk Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA); dan
  • Pengenaan bea keluar berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK).
Baca Juga  Dirjen Pajak: Kemenkeu Akan Reviu Usulan Pengenaan Tarif Pajak Kripto

Data pendukung apa saja yang diperlukan dalam pengajuan keberatan atas penetapan tarif?

  • Pemberitahuan pabean;
  •  Invoice;
  • Packing list;
  • Bill of lading atau airway bill;
  • Certificate of origin;
  •  Informasi produk, seperti brosur atau katalog;
  • Data teknis/spesifikasi barang, antara lain certificate of analysis, material safety datasheet, mill test certificate, manual book, laporan surveyor atau hasil laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB);
  • Formulir preferensi tarif (Formulir D, Formulir E, Formulir Free Trade Agreement/FTA);
  • Surat Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI);
  • Surat keterangan dari eksportir/pabrikan/pihak lain dari negara asal; dan
  • Bukti pendukung lainnya.

Bea Cukai menegaskan, setiap data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan atas penetapan kepabean harus ditandasahkan oleh individu/perusahaan yang mengajukan keberatan.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *