in ,

Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan
FOTO: IST

Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pembetulan surat ketetapan atau keputusan pajak. Pajak.com telah merangkum daftar surat dari DJP yang dapat diajukan permohonan pembetulan.

Apa itu pembetulan surat ketetapan/keputusan pajak? 

Pembetulan surat ketetapan/keputusan pajak merupakan suatu tindakan yang dilakukan apabila terjadi kesalahan dalam surat yang diterbitkan oleh DJP setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak yang berwenang.

Apa hal-hal yang dapat diajukan pembetulan?

  • Salah tulis 

Berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP), jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.

  • Salah hitung 
Baca Juga  Penerimaan Pajak Hingga Akhir Maret 2024 Capai Rp 393,91 T

Kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak; Surat Tagihan Pajak (STP); surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.

  • Kekeliruan peraturan tertentu 

Berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase norma penghitungan penghasilan neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan pajak masukan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan apabila:

  • Terdapat perbedaan besarnya pajak masukan yang menjadi kredit pajak; dan
  • Pajak masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara pegawai DJP dan Wajib Pajak.
Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Apa saja daftar surat dari DJP yang dapat diajukan permohonan pembetulan?

  • SKP, meliputi SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, SKP Nihil, dan SKP Lebih Bayar;
  • STP;
  • Surat Keputusan Pembetulan;
  • Surat Keputusan Keberatan;
  • Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  • Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  • Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, antara lain dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKP atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas STP;
  • Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
  • SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  • STP PBB;
  • Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB; atau
  • Surat Keputusan Pengurangan Denda PBB.
Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *