in ,

AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak
FOTO: Aprilia Hariani

AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Pengurus Daerah (PD) DKI Jakarta menggelar sosialisasi dan tampung aspirasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175 Tahun 2022 tentang Konsultan Pajak dan peraturan yang tengah disusun oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam acara ini praktisi perpajakan sekaligus anggota AKP2I Sabar Lumban Tobing sampaikan aspirasi terkait perumusan perubahan izin konsultan pajak.

Sabar mengusulkan prosedur izin konsultan pajak tidak hanya berdasarkan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Terlebih, tingkat kelulusan dari USKP selama ini tergolong rendah, sehingga diperlukan evaluasi dalam pelaksanaannya.

“Izin konsultan pajak dipermudah namun dengan pengawasan yang tetap diperketat. Semakin banyak konsultan-konsultan pajak profesional, secara tidak langsung berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam bayar pajak. Sehingga izin konsultan pajak jangan hanya dari satu jalur saja (melalui USKP), tetapi harus dibuka jalur-jalur yang lain. Contoh dari jalur akademisi atau praktisi. Karena kalau kita lihat persentase antara Wajib Pajak dengan konsultan pajak di Indonesia, itu masih jauh sekali dibandingkan dengan negara yang lain,” ungkapnya kepada Pajak.comdi sela-sela acara (2/4).

Sebagai gambaran, berdasarkan data yang dihimpun oleh PPPK Kemenkeu, Belanda memiliki rasio perbandingan jumlah konsultan pajak dengan Wajib Pajak sebesar 1 banding 3.200. Artinya, 1 konsultan pajak mendampingi 3.200 Wajib Pajak. Di Amerika Serikat (AS) 1 banding 1.400 dan Jepang 1 banding 1.500. Sementara di Indonesia, rasionya 1 banding 10.983.

“Konsultan pajak adalah profesi-profesi yang mulia. Dalam pengertian, secara tidak langsung mereka ini pahlawan negara yang membantu mendorong peningkatan penerimaan negara. Di sisi lain, konsultan pajak tetap harus memiliki kompetensi yang teruji. Dan, saya yakin jalur akademisi atau dosen, praktisi perpajakan memiliki kompetensi yang sudah teruji. Jadi, bukan hanya mahasiswa yang bisa dilakukan penyetaraan (untuk mendapatkan izin konsultan pajak), tetapi juga dosen yang telah mendidik mahasiswa. Itu penting,” ujar Founder dan CEO Hive Five sekaligus dosen di salah satu universitas di Indonesia ini.

Baca Juga  Ini Aturan Baru Konsultan Pajak

Di sisi lain, Sabar mengapresiasi PPPK Kemenkeu yang berupaya menampung aspirasi mengenai rencana perubahan izin konsultan pajak ini. Ia optimistis aspirasi yang disampaikan melalui AKP2I dapat lebih efektif.

“Sebelum acara ini digelar, AKP2I sudah melakukan pertemuan dengan PPPK Kemenkeu untuk menyampaikan aspirasi. Namun, asosiasi ini bukan hanya sebagai wadah untuk menyampaikan inspirasi, tetapi juga wadah pengawasan (profesi konsultan pajak). Jadi, biarkan saja asosiasi yang mengawasi anggotanya, sehingga lebih efektif daripada semua langsung diawasi oleh satu kementerian,” ungkap Sabar.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PD DKI Jakarta AKP2I Monang P Sihombing berharap, acara ini dapat memberikan arahan yang jelas kepada konsultan pajak untuk meningkatkan profesionalitas, integritas, dan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.

“Acara ini juga sebagai bukti peran strategis konsultan pajak dalam mendorong kepatuhan perpajakan yang lebih baik serta meningkatkan kepercayaan kita terhadap sistem perpajakan Indonesia. Sebagai asosiasi, AKP2I memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan anggota memahami kebijakan mengenai izin konsultan pajak ke depan. Mari kita sambut perumusan peraturan baru nanti sebagai tonggak penting dalam perjalanan kita sebagai konsultan pajak yang berkualitas dan berintegritas,” ungkap Monang.

Kepala Perizinan dan Kepatuhan PPPK Kemenkeu Sekti Widihartanto mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh praktisi perpajakan maupun AKP2I. Ia memastikan, aspirasi ini akan dijadikan sebagai pertimbangan dalam menyusun rencana perubahan aturan izin konsultan pajak.

“Setiap masukan dari masyarakat kita akan perhatikan, hanya sejauh mana bisa diakomodir itu nanti kita lihat kondisinya. Kita sedang menata ulang peraturan izin konsultan pajak, tapi bukan serta-merta memudahkan izin, melainkan lebih menciptakan prosedur yang efektif. Misalkan, kalau selama ini USKP dilakukan dalam beberapa jam saja, semua ujian (materi perpajakan) dijadikan dalam satu waktu dan menyebabkan peserta ujian tidak fokus, mungkin nanti waktu dan materinya kita pisah. Kita juga menampung masukan tentang izin konsultan pajak bagi pensiunan DJP (Direktorat Jenderal Pajak),” ungkap Sekti.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *