in ,

DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT
FOTO: P2Humas DJP 

DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sekitar 12,69 juta Wajib Pajak telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan hingga batas akhir (31 Maret 2024) pukul 11.50 WIB. Angka ini mencapai 65,88 persen dari jumlah Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT tahunan.

Seperti diketahui, melaporkan SPT tahunan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban melaporkan SPT tahunan juga bagian dari sistem self-assessment yang diterapkan Indonesia sejak tahun 1983 melalui amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Jumlah SPT tahunan ini tumbuh 4,92 persen dibandingkan periode yang sama 2023. SPT tahunan yang kami terima ini terdiri dari SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi sebanyak 12,34 juta dan Wajib Pajak badan sebanyak 348.317,” ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti dalam Media Briefing bertajuk Penyampaian Pelaporan SPT dan Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Skema TER, di Kantor Pusat DJP yang juga disiarkan secara daring, dikutip Pajak.com, (2/4).

Ia mengelaborasi bahwa terdapat empat saluran sarana pelaporan SPT tahunan yang digunakan Wajib Pajak, yaitu disampaikan secara on-line menggunakan aplikasi e-Filing (sebanyak 10,89 juta SPT tahunan), e-Form (1,40 juta SPT tahunan), dan e-SPT (16 SPT tahunan). Di sisi lain, 393.012 Wajib Pajak masih melaporkan SPT tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Tidak semua teman-teman kita internet literasinya sudah (memadai). Karena sebenarnya 393.012 SPT tahunan (yang dilaporkan secara manual) itu menyebar di seluruh Indonesia dan ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, bahkan di DKI Jakarta juga ada yang manual, misalnya pensiunan datang ke kantor pajak,” ungkap Dwi.

Baca Juga  Ayo Lapor SPT! Pahami Risiko Kesalahan dan Solusinya dari PakarPajak

Meski begitu, DJP mengapresiasi kepatuhan pelaporan formal yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak. Dwi menyebut, DJP menargetkan kepatuhan formal penyampaian SPT tahunan 2023 berada di angka 83 persen. Dengan demikian, meskipun batas waktu pelaporan SPT tahunan sudah lewat, Wajib Pajak diharapkan tetap melaporkannya—hingga akhir tahun 2023

Di sisi lain, terdapat risiko denda atas keterlambatan pelaporan SPT tahunan.  UU KUP menegaskan, Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT tahunan (setelah 31 Maret) dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Sementara Wajib Pajak badan, denda keterlambatan pelaporan SPT tahunan (setelah 30 April) dikenakan sebesar Rp 1 juta.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *