in ,

Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar
FOTO: Tokopedia

Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Pajak.com, Jakarta – Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan jatuh pada 30 April. Untuk itu, perusahaan diimbau melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu tersebut agar terhindar dari sanksi. Di sisi lain, Tokopedia telah sediakan fitur pembayaran PPh Pasal 29 atau SPT kurang bayar lewat fitur ‘Pajak Online’.

Sebagai informasi, merujuk Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, SPT kurang bayar adalah apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dibanding kredit pajak.

Dengan demikian, atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Artinya, apabila memperoleh status kurang bayar dalam SPT tahunan, maka Wajib Pajak tersebut harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum batas akhir penyampaian SPT tahunan.

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni menjelaskan, fitur ‘Pajak Online’ merupakan sinergi Tokopedia dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Digitalisasi layanan publik sangat penting dilakukan demi makin meningkatkan kualitas serta transparansi layanan publik di Indonesia. Tokopedia pun akan terus berupaya untuk berkolaborasi dan berinovasi bersama mitra strategis khususnya pemerintah dalam mempermudah masyarakat mengakses layanan publik untuk menunaikan kewajiban pajak,” ungkap Astri dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(1/4).

Baca Juga  Perusahaan yang Wajib Lapor SPT Tahunan Badan dan Jenis Pajaknya

Selain menyediakan pembayaran PPh Pasal 29 atau SPT kurang bayar, fitur ‘Pajak Online’ di Tokopedia juga memfasilitasi Wajib Pajak membayar berbagai jenis pajak, antara lain PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25.

“Masyarakat bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bea cukai, maupun Surat Berharga Negara (SBN) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia. Transaksi melalui fitur ‘Pajak Online’ berkontribusi lebih dari 70 persen dari total transaksi lewat MPN di Tokopedia,” jelas Astri.

Ia memastikan, cara membayar SPT kurang bayar di Tokopedia sangat mudah. Berikut mekanismenya:

  • Ketik ‘MPN’/‘Bayar SPT’ di kolom pencarian Tokopedia;
  • Masuk ke halaman MPN dan pilih ‘Pajak Online’;
  • Masukkan kode billing–dari situs pajak.go.id;
  • Selesaikan pembayaran di Tokopedia; dan
  • Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.

Tokopedia juga mengingatkan Wajib Pajak untuk mewaspadai penipuan. DJP menyediakan layanan pengaduan maupun konsultas di Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, e-mail [email protected], X @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan menu Chat Pajak www.pajak.go.id.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *