in ,

Seluruh ASN di Kepulauan Bangka Belitung Lapor SPT sebelum 31 Maret

Seluruh ASN di Kepulauan Bangka Belitung Lapor SPT
FOTO: IST

Seluruh ASN di Kepulauan Bangka Belitung Lapor SPT sebelum 31 Maret

Pajak.com, Bangka Belitung – Pj Gubernur Bangka Belitung Safrizal ZA memastikan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepulauan Bangka Belitung lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi lebih awal atau sebelum 31 Maret 2024.

Hal tersebut ditegaskannya dalam kegiatan yang diikuti kepala daerah di seluruh Kepulauan Bangka Belitung, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Pada kegiatan ini, gubernur, bupati, beserta jajarannya menunjukkan bukti pelaporan SPT tahunan dilakukan secara on-line melalui aplikasi e-Filing.

“Semakin maju sebuah peradaban dan makin maju sebuah negara ditunjukan dari angka rasio pajak, sehingga kontribusi Wajib Pajak sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan upaya persuasif, yakni untuk memberikan contoh kepada Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban melaporkan SPT tahunan lebih awal. Kita mulai di lingkungan kerja kita. Kita gerakan pelaporan SPT tahunan lebih awal di Kepulauan Bangka Belitung. ASN di Kepulauan Bangka Belitung melaporkan SPT Tahunan lebih awal 100 persen,” ungkap Safrizal dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (19/3).

Pada kesempatan yang sama, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman juga menegaskan komitmennya untuk mendorong kepatuhan pelaporan SPT tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Alhamdulillah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota sebagai satu kesatuan berkomitmen bersama untuk menyukseskan serta mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT tahunan,” ujar Algafry.

Baca Juga  Lapor SPT Sebelum 31 Maret Agar Terhindar dari Denda

Ia menegaskan partisipasi aktif ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan dapat diikuti oleh seluruh Wajib Pajak.

“Saat ini dalam melaporkan SPT tahunan sangatlah diberikan kemudahan dan fleksibilitas, yakni layanan on-line yang disediakan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) melalui www.djponline.pajak.go.id. Ini lebih memudahkan para Wajib Pajak dibandingkan dengan harus ke kantor pajak,” ungkap Algafry.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Tarmizi mengapresiasi komitmen seluruh kepala daerah di wilayah ini. Ia berharap komitmen tersebut bisa menjadi teladan masyarakat untuk terus berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan, salah satunya kewajiban pelaporan SPT tahunan.

“Kami sangat berterima kasih kepada bapak dan ibu sebagai pimpinan daerah karena telah menunjukkan teladan untuk melaporkan SPT tahunan lebih awal, harapannya bisa memberi inspirasi kepada masyarakat Wajib Pajak agar tergerak melaksanakan pelaporan SPT tahun lebih awal,” imbuh Tarmizi.

Ia juga mengingatkan bahwa pajak berkontribusi sebesar 80 persen untuk membiayai negara. Untuk itu, diperlukan partisipasi Wajib Pajak dalam mengoptimalkan penerimaan pajak demi pembangunan negara maupun daerah.

Baca Juga  Lapor SPT Tahunan Bisa dari HP, Lewat Aplikasi e-Filing

“Kanwil DJP Bangka Belitung pada tahun 2023 lalu, meraih realisasi penerimaan pajak lebih dari 100 persen (sebesar Rp 21,8 triliun) dari target yang ditetapkan. Pencapaian itu menandakan bahwa Wajib Pajak di Bangka Belitung dalam hal kepatuhan pajaknya cukup membanggakan. Kondisi ini perlu senantiasa kita pertahankan dengan harapan basis dari pembayaran pajak ini bisa meluas,” pungkas Tarmizi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *