in ,

Bahlil: Smelter Nikel dengan Kandungan 60 Persen Tak Lagi Diberikan “Tax Holiday”

Bahlil: Smelter Nikel
FOTO: Kementerian Investasi/BKPM

Bahlil: Smelter Nikel dengan Kandungan 60 Persen Tak Lagi Diberikan “Tax Holiday”

Pajak.com, Jakarta – Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, smelter yang mengolah produk Nickel Pig Iron (NPI) atau nikel dengan kandungan logam maksimal 60 persen tidak lagi diberikan tax holiday.

Seperti diketahui, tax holiday adalah pengurangan sampai dengan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan dengan kriteria industri pionir yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Kebijakan tax holiday pertama kali diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Kemudian, Peraturan Menteri Keeanga (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 dan PMK Nomor 96/PMK.010/2020 memberi kewenangan pemberian tax holiday ke menteri investasi/kepala BKPM dari sebelumnya menteri keuangan.

“Smelter yang mendapatkan tax holiday adalah smelter yang menghasilkan produk nikel dengan kandungan logam minimal 80 persen. Kita akan rancang pohon industri di sana. (Smelter) nikel kita yang (memiliki kandungan) enggak sampai maksimal 60 persen, (mengolah) NPI, tidak lagi diberi tax holiday,” tegasnya dalam acara Konferensi Pers bertajuk Prospek Investasi Pasca-Pemilu 2024, di Kantor Kementerian Investasi/BKPM Jakarta, dikutip Pajak.com, (19/3).

Di sisi lain, Bahlil memastikan bahwa pemerintah Kn mendorong program hilirisasi pertambangan, seperti tembaga dan emas. Karena mampu memberikan produk bernilai tambah tinggi dan mendorong ekosistem industri berkelanjutan.

Baca Juga  Definisi, Fungsi dan Manfaat Smelter

“Hilirisasi harus mendorong ekosistem, itu betul. Kita bangun tembaga langsung ke emas, kita bikin hilirisasi langsung ke copper foil, seperti di Gresik itu copper foil. Hal ini penting karena pembungkus baterai selama ini kita impor. Kemudian, kita akan membangun lagi hilirisasi tembaga untuk menjadi bagian komponen mobil listrik. Nikel kita juga tidak boleh (kandungan) hanya 50 hingga 60 persen. Kita ingin hilirisasinya dirasakan Indonesia,” ujarnya.

Secara umum, Bahlil mengakui bahwa tax holiday masih jadi pemanis untuk menarik investasi. Untuk itu, Kementerian Investasi/BKPM akan mendorong agar tax holiday tetap diberikan kendati pajak minimum global pada Pilar Dua akan diberlakukan di beberapa negara, termasuk Indonesia.

“Kalau kita dari Kementerian Investasi/BKPM itu bagaimana memancing orang datang. Harus ada sweetener. Lalu, sweetener apa yang paling pas untuk negara kita? tax holiday. Kami sudah menyampaikan kepada Kemenkeu (Kementerian Keuangan) untuk ini tetap menjadi perhatian kita bersama dalam rangka membuat keseimbangan, di mana target penerimaan negara harus kita wujudkan, tetapi target investasi juga harus terealisasi,” ungkapnya.

Pada kesempatan berbeda, Tax Compliance & Audit Supervisor TaxPrime Alvin Heryana juga berpandangan bahwa tax holiday masih dibutuhkan oleh investor. Menurunya, insentif perpajakan sebagai salah satu indikator keputusan melakukan penanaman modal di Indonesia.

Baca Juga  Ayo Investor, Manfaatkan “Tax Holiday” dan “Tax Allowance”

“Insentif pajak itu yang justru menjadi daya tarik bagi investor. Manfaat yang diberikan akan berdampak terhadap cash flow Wajib Pajak sehingga akan sangat membantu di dalam melakukan pengembangan usaha, seperti mengembangkan teknologi serta penguatan dan efisiensi struktur usaha dari Wajib Pajak itu sendiri. Dengan begitu, usaha Wajib Pajak akan lebih kompetitif untuk dapat bersaing,” ujar Alvin kepada Pajak.com, (3/1).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *