in ,

Ayo Investor, Manfaatkan “Tax Holiday” dan “Tax Allowance”

Manfaatkan “Tax Holiday” dan “Tax Allowance”
FOTO: Tiga Dimensi 

Ayo Investor, Manfaatkan “Tax Holiday” dan “Tax Allowance”

Pajak.com, Jakarta – Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah fokus mendorong peningkatan investasi sektor hilirisasi yang berimplikasi pada penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, dan optimalisasi pendapatan negara. Salah satu upaya menciptakan magnet investasi tersebut adalah dengan memberikan beragam insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowance. Di sisi lain, Tax Compliance & Audit Supervisor TaxPrime Alvin Heryana berpandangan, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai keuntungan manfaatkan tax holiday dan tax allowance bagi investor.

Ia menjelaskan, secara umum tax holiday merupakan insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir. Sementara, tax allowance diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada di bidang usaha tertentu dan bidang usaha tertentu di daerah tertentu.

“Menteri investasi/kepala BKPM (badan koordinasi penanaman modal) pernah menyampaikan wacana pencabutan tax holiday dan tax allowance, tapi itu didasarkan pada kondisi ketika seluruh infrastruktur dan pemerataan ekonomi sudah terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Kalau saat ini insentif-insentif perpajakan itu masih diperlukan dan justru menjadi daya tarik bagi investor. Karena manfaat yang diberikan akan sangat berdampak terhadap cash flow Wajib Pajak,” ungkap Alvin kepada Pajak.com di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta, (12/2).

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Selain itu, menurutnya, insentif fiskal akan sangat membantu investor mengembangkan usaha, seperti melakukan investasi teknologi serta penguatan dan efisiensi struktur industri dari Wajib Pajak. Dengan demikian, bisnis akan lebih kompetitif untuk dapat bersaing.

“Artinya, jika pemerataan yang diharapkan masih belum tercapai, maka kebijakan pemberian insentif tax holiday dan tax allowance jangan terlebih dahulu dicabut. Karena Indonesia menjadi kehilangan daya tarik untuk melakukan investasi dan akan kalah saing dengan negara-negara lain dalam menarik minat investor. Kalau kita berbicara investasi, kita tidak bisa hanya melihat dari satu sisi, bahwa pemberian insentif ini akan membebani negara tanpa melihat manfaat yang akan diperoleh Indonesia dalam jangka panjang dan berkelanjutan, seperti berkembangnya industri, khususnya kita bicara fokus pemerintah hilirisasi, terbukanya lapangan pekerjaan dan membuka sumber penerimaan negara,” kata Alvin.

Keuntungan memanfaatkan “tax holiday” 

Ia memerinci keuntungan memanfaatkan tax holiday telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020. Alvin mengungkapkan, investor yang berhasil memanfaatkan tax holiday akan memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.

“Pengurangan PPh badan diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 500 miliar. Selain itu, pengurangan 50 persen dari jumlah PPh badan yang terutang untuk penanaman modal baru minimal Rp 100 miliar dan paling banyak kurang dari Rp 500 miliar,” urai Alvin.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

Ia melanjutkan, untuk pengurangan PPh badan sebesar 100 persen terdapat lima kelompok jangka waktu pengurangan, yaitu pertama, 5 tahun pajak untuk investasi baru sebesar Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun. Kedua, 7 tahun pajak untuk investasi baru sebesar Rp 1 triliun hingga kurang dari Rp 5 triliun. Ketiga, 10 tahun pajak untuk investasi baru sebesar Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 15 triliun. Keempat, 15 tahun pajak untuk investasi baru sebesar Rp 15 triliun hingga kurang dari Rp 30 triliun. Kelima, 20 tahun pajak untuk investasi baru paling sedikit Rp 30 triliun.

“Bahkan, setelah jangka waktu pemberian tax holiday tersebut berakhir, diberikan tambahan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen untuk 2 tahun pajak berikutnya. Untuk pengurangan PPh badan sebesar 50 persen, diberikan dengan jangka waktu 5 tahun pajak. Setelah pengurangan jangka waktu tersebut berakhir, Wajib Pajak akan diberikan tambahan pengurangan PPh badan sebesar 25 persen untuk 2 tahun pajak berikutnya,” ungkap Alvin.

Pengajuan permohonan tax holiday kini lebih mudah karena bisa disampaikan melalui Online Single Submission (OSS). Menurutnya, sistem yang digawangi oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemenves/BKPM) ini sudah mampu memberikan pelayanan administrasi yang efektif dan efisien daripada sebelumnya.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

“Pengajuan memanfaatkan tax holiday harus dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial. Pengajuan permohonan tersebut dilakukan bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Wajib Pajak baru atau paling lambat 1 tahun setelah penerbitan izin usaha untuk penanaman modal baru,” tambah Alvin.

Keuntungan memanfaatkan “tax allowance” 

Sementara itu, Alvin menyebutkan, empat keuntungan memanfaatkan tax allowance bagi investor. Pertama, berupa pengurangan PPh atas peghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal selama 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun. Kedua, penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal.

Ketiga, pengenaan PPh atas dividen dibayarkan ke Wajib Pajak luar negeri sebesar 10 persen atau tarif lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda. Keempat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *