in ,

Strategi Pemenuhan Syarat Mendapatkan “Tax Allowance” dan “Tax Holiday”

Mendapatkan “Tax Allowance” dan “Tax Holiday”
FOTO: Tiga Dimensi

Strategi Pemenuhan Syarat Mendapatkan “Tax Allowance” dan “Tax Holiday”

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa insentif fiskal berupa tax allowance dan tax holiday tetap diberikan pada tahun 2024. Tax Compliance & Audit Supervisor TaxPrime Alvin Heryana mengapresiasi upaya pemerintah dalam mendukung investasi dan bisnis melalui kebijakan insentif perpajakan itu. Kendati demikian, diperlukan strategi yang efektif untuk pemenuhan syarat mendapatkan tax allowance dan tax holiday.

Alvin mengungkapkan, sejatinya kemudahan untuk mendapatkan tax allowance dan tax holiday sudah bisa dimanfaatkan oleh investor sejak hadirnya sistem Online Single Submission (OSS) yang berlaku efektif mulai 11 Agustus tahun 2020. Menurutnya, sistem yang digawangi oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemenves/BKPM) ini sudah mampu memberikan pelayanan administrasi yang efektif dan efisien daripada sebelumnya.

“Selain prosedur pengajuan secara on-line, persyaratan mendapatkan tax allowance dan tax holiday sekarang ini pun sangat mudah. Maka, strategi yang harus dikuasai oleh Wajib Pajak adalah memahami dengan detail mengenai persyaratan maupun prosedur dalam aturan. Misalnya, syarat dokumen yang harus disampaikan Wajib Pajak—ini sebenarnya relatif simpel, seperti dokumen dan/atau keterangan yang diminta tidak ada permintaan pengolahan data,” jelas Alvin kepada Pajak.com, di Ruang Rapat Kantor TaxPrime, (9/1).

Ia memberi contoh, dalam mengajukan permohonan tax allowance, Wajib Pajak harus melampirkan dua dokumen utama berupa salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal dan salinan digital atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham.

“Apabila permohonan Wajib Pajak sudah lengkap, sistem OSS akan menyampaikan kepada menteri keuangan sebagai usulan pemberian insentif tax allowance ke menteri investasi/kepala BKPM. Wajib Pajak akan menerima pemberitahuan bahwa permohonan tax holiday sedang dalam proses. Selain dimudahkan dari segi proses pengajuan dengan adanya OSS, berdasarkan pengalaman saya, dari otoritas Kemenves/BKPM juga sangat mengayomi di dalam mengarahkan dan membantu prosesnya,” ungkap Alvin.

Menurutnya, pengajuan tax holiday dan tax allowance melalui OSS sudah disediakan secara simpel dan terintegrasi mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen pengajuan dan permohonan, hingga ke tahap penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberian Fasilitas.

“Dengan telah diterapkannya sistem digital yang terintegrasi, dalam hal ini OSS, maka keseluruhan proses pengajuan permohonan tax holiday dan tax allowance paling lambat akan memakan waktu lima hari saja. Namun, tentu saja rentang waktu ini akan terpenuhi apabila syarat dan dokumen pendukung wajib telah lengkap dan sesuai,” imbuh Alvin.

Dalam perspektifnya, komitmen pemerintah menawarkan stimulus fiskal telah tecermin dari perubahan kewenangan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tax holiday dan tax allowance. Sebelumnya, dua insentif ini diberikan langsung oleh menteri keuangan. Kemudian, seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 dan PMK Nomor 96/PMK.010/2020, kewenangan pemberian insentif pajak didelegasikan kepada menteri investasi/kepala BKPM untuk dan atas nama menteri keuangan.

Baca Juga  Ketentuan dan Contoh Penghitungan Denda Sanksi Administrasi Kepabeanan  

“Penerbitan PMK ini merupakan inovasi dalam birokrasi perizinan investasi yang diharapkan memberikan kemudahan kepada investor dengan proses yang lebih cepat. Oleh karena itu, dengan proses perizinan serta pemberian fasilitas investasi melalui satu pintu di Kemenves/BKPM, diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan percepatan eksekusi investasi di lapangan,” ujar Alvin.

Meski demikian, ia menyayangkan wacana yang mencuatkan mengenai pencabutan tax allowance atau tax holiday karena kurangnya minat dari Wajib Pajak/investor. Sebagai gambaran, terdapat 42 SK pemanfaatan fasilitas tax holiday per Maret 2022 yang diterbitkan pemerintah.

“Insentif ini masih sangat diperlukan dan justru menjadi daya tarik bagi investor. Karena manfaat yang diberikan akan sangat berdampak terhadap cash flow Wajib Pajak sehingga akan sangat membantu di dalam melakukan pengembangan usaha yang dapat dilakukan melalui penguasaan teknologi serta penguatan dan efisiensi struktur industri dari Wajib Pajak itu sendiri. Dengan demikian, usaha Wajib Pajak akan lebih kompetitif untuk dapat bersaing,” ungkap Alvin.

Keuntungan dan syarat memanfaatkan “Tax Allowance”

Ia pun menyebutkan keuntungan Wajib Pajak yang memanfaatkan tax allowance, maka akan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), meliputi pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal selama 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun.

Kedua, penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tetap tidak berwujud.

Ketiga, pengenaan PPh atas dividen dibayarkan ke Wajib Pajak luar negeri sebesar 10 persen atau tarif lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda. Keempat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

“Sesuai aturan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas tax allowance menurut saya juga tidak berbelit, seperti pihak yang mengajukan adalah Wajib Pajak badan dalam negeri. Lalu memenuhi KBLI, cakupan produk dan/atau lokasi sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019, belum berproduksi secara komersial pada saat pengajuan permohonan fasilitas, dan melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama,” jelas Alvin.

Jika berdasarkan pada Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, Wajib Pajak perlu  melampirkan beberapa dokumen, meliputi fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha/izin prinzip/izin perluasan; salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan fiskal para pemegang saham, perincian aktiva tetap Wajib Pajak dalam rencana nilai penanaman modal; surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial, surat pernyataan/komitmen mengenai kesanggupan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kualitatif; dan surat kuasa bila permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan. Namun, karena sudah dapat dilakukan secara online melalui OSS dan data-data Wajib Pajak telah terintegrasi. Maka, dokumen yang perlu dilampirkan/diunggah yaitu salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal dan salinan digital atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham saja.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

“Untuk format perincian aktiva tetap, Wajib Pajak dapat mengunduh langsung pada sistem OSS. Hal yang perlu diingat, permohonan fasilitas tax allowance tersebut harus diajukan sebelum dimulainya produksi komersial,” tambah Alvin.

Keuntungan dan syarat memanfaatkan “tax holiday” 

Ia juga menuturkan keuntungan utama memanfaatkan tax holiday adalah berupa pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.

Mengutip Pasal 2 Ayat (3) PMK Nomor 130/PMK.010/2020, ada dua keuntungan yang diterima Wajib Pajak. Pertama, memperoleh 100 persen dari jumlah PPh badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 500 miliar. Kedua, mendapat 50 persen dari jumlah PPh badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 100 miliar dan maksimal kurang dari Rp 500 miliar.

“Pengurangan ini tentu sangat membantu cash flow perusahaan. Ketentuan mendapatkan insentif ini juga sangat jelas. Pengurangan PPh badan sebesar 100 persen terdapat lima kelompok jangka waktu pengurangan,” kata Alvin.

Ia melanjutkan, lima kelompok itu, yakni terdiri dari 5 tahun pajak untuk investasi baru sebesar Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun; 7 tahun pajak untuk investasi baru sebesar Rp 1 triliun hingga kurang dari Rp 5 triliun; 10 tahun pajak untuk investasi baru senilai Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 15 triliun; 15 tahun pajak untuk investasi baru sebesar Rp 15 triliun  hingga kurang dari Rp 30 triliun; dan 20 tahun pajak untuk investasi baru paling sedikit Rp 30 triliun.

“Bahkan, setelah jangka waktu pemberian tax holiday tersebut berakhir, Wajib Pajak diberikan tambahan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen untuk 2 tahun pajak berikutnya. Kemudian, pengurangan PPh badan sebesar 50 persen diberikan dengan jangka waktu 5 tahun pajak. Setelah pengurangan jangka waktu tersebut berakhir, Wajib Pajak akan diberikan tambahan pengurangan PPh badan badan sebesar 25 persen untuk 2 tahun pajak berikutnya,” ungkap Alvin.

Adapun syarat utama yang perlu dicermati sebelum mengajukan tax holiday adalah kepastian bahwa Wajib Pajak badan tersebut merupakan industri pionir. Dalam PMK Nomor 130 Tahun 2020, industri pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Ada sekitar 18 sektor yang termasuk dalam industri pionir yang ditetapkan dalam PMK tersebut, yakni:

  • Industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  • Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer, backlight untuk liquid crystal display (LCD), electrical driver, atau display;
  • Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  • Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur;
  • Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
  • Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  • Industri pembuatan komponen utama kapal;
  • Industri pembuatan komponen utama kereta api;
  • Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
  • Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;
  • Infrastruktur ekonomi; dan
  • Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

“Melihat kemudahan dan syarat-syarat yang perlu dipenuhi Wajib Pajak, masih minimnya pemanfaatan insentif pajak menunjukkan sosialisasi dari otoritas terkait masih rendah, sehingga informasi yang sampai kepada Wajib Pajak menjadi terbatas.  Wajib Pajak mengetahui secara lengkap segala hal terkait dengan fasilitas fiskal ini hanya melalui ketentuan yang mengatur saja—berdasarkan mempelajari undang-undang/peraturan saja. Artinya, tidak ramah bagi yang awam pajak maupun hukum. Ini yang menyebabkan masih adanya mindset Wajib Pajak/calon investor yang cenderung beranggapan prosesnya susah dan ribet,” kata Alvin.

Ia menyarankan agar otoritas terkait membuat suatu panduan yang sudah disederhanakan sehingga dapat mudah dimengerti dan dipahami oleh seluruh Wajib Pajak, khususnya para investor.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *