Pemprov Aceh: Bebas Denda PKB Berlaku Hingga Akhir 2024
Pajak.com, Aceh – Anda sebagai warga Aceh memiliki kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pajaknya? Jangan khawatir, Anda masih bisa mendapatkan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak progresif hingga akhir tahun 2024. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh masih memberlakukan program pemutihan PKB, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 (Pergub 40/2023).
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam Pergub tersebut mengungkapkan, insentif pajak ini berlaku 10 hari kerja sejak tanggal Pergub diundangkan, alias 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Achmad juga menjelaskan, pemutihan pajak ini bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat akibat inflasi kenaikan harga bahan pokok dan bahan bakar minyak, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PKB dan mengoptimalkan realisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) di Aceh.
“Dan, mendorong tertib administrasi data kendaraan bermotor, sehubungan dengan ketentuan tentang penghapusan database kendaraan bermotor yang dua tahun tidak mendaftar ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK),” kata Achmad dalam Pergub 30/2023, dikutip Pajak.com, Senin (08/01).
Sebagaimana diketahui, penghapusan basis data kepemilikan kendaraan bermotor telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam program pemutihan pajak ini, Wajib Pajak baik perorangan maupun badan dapat memanfaatkan beberapa insentif, yaitu:
1. Pembebasan denda PKB; dan
2. Pembebasan pajak progresif.
Lebih lanjut dalam aturan tersebut juga dijelaskan definisi atas masing-masing pembebasan pajak tersebut. Yang dimaksud denda PKB sesuai Pergub 30/2023 yakni sanksi di mana Wajib Pajak harus membayarkan sejumlah uang kepada negara/daerah atas keterlambatan pembayaran PKB.
Selanjutnya, kendaraan bermotor diartikan sebagai semua jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya tertentu, menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, yang bergerak yang dalam operasionalnya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
Di sisi lain, pajak progresif yakni besaran pemungutan tarif pajak yang berbeda, yang dibebankan kepada Wajib Pajak yang akan meningkat seiring dengan jumlah kendaraan atas kepemilikan nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga.
Sebagai informasi, tarif PKB kepemilikan pertama atas kendaraan roda empat dan seterusnya atau roda dua 250cc ke atas yang berlaku di Aceh saat ini adalah sebesar 1,5 persen. Dengan demikian, tarif kepemilikan kedua bertambah 0,5 persen atau sebesar 2 persen dan seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen untuk setiap kepemilikan sampai paling tinggi sebesar 10 persen.
Dikutip dari akun Instagram Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), syarat untuk pembayaran denda PKB yakni dengan membawa STNK asli serta KTP Asli sesuai nama di STNK.
“Untuk biayanya, silakan cek nota pajak di STNK, cukup bayar pokoknya saja sesuai tahun menunggak. Untuk denda pajaknya dihapus,” kata BPKA.
Adapun membayar PKB, Wajib Pajak cukup datang ke Kantor Bersama Samsat terdekat di seluruh Aceh, atau manfaatkan layanan Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat MPP, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong Lamlo. Wajib Pajak juga bisa membayar PKB secara daring melalui berbagai kanal, seperti mobile banking Action Bank Aceh, POSPay, SIGNAL, ATM Bank Aceh, Loket PT POS, dan teller Bank Aceh Syariah.
Selain itu, Wajib Pajak juga bisa menikmati kemudahan pembayaran pajak secara nontunai dengan menggunakan QRIS dan PINPad ATM Bank Aceh di loket Samsat Banda Aceh. Dengan begitu, Wajib Pajak bisa menghemat waktu dan biaya, serta mengurangi risiko penularan COVID-19.
Comments