in ,

Cara Praktis Cek dan Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Cara Praktis Cek dan Hitung Denda Pajak
FOTO: IST

Cara Praktis Cek dan Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak.comJakarta – Setiap tahun, ratusan juta kendaraan bermotor di Indonesia harus dibayarkan pajaknya sesuai dengan jatuh tempo yang tertera di STNK. Namun, tidak semua orang dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu. Ada berbagai alasan yang mendasari keterlambatan pembayaran pajak, mulai dari lupa, tidak punya uang, sampai tidak tahu cara membayarnya. Jika, terlambat membayar pajak, akibatnya ada denda yang harus dibayar. Lalu, bagaimana cara praktis cek dan hitung denda pajak kendaraan bermotor Anda? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda agar terhindar dari denda pajak kendaraan bermotor.

Denda pajak kendaraan bermotor adalah sanksi administratif yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak sesuai dengan jatuh tempo yang tertera di STNK. Besarannya bisa bervariasi, tergantung dari daerah, nilai jual, dan bobot kendaraan.

Untuk wilayah DKI Jakarta, misalnya, denda keterlambatan pembayaran pajak dibebankan sebesar 2 persen setiap bulannya. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Dalam pasal 12 (6) disebutkan, apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya. Adapun denda maksimal adalah 48 persen dari pajak terutang untuk keterlambatan dua tahun.

Bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor?
Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Sebelum menghitung denda pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, Anda dapat mengecek jumlah dendanya melalui berbagai platform.

1. Melalui situs e-Samsat
– Buka situs e-Samsat (contoh, untuk e-Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/);
– Masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf bagian belakang dalam kolom yang disediakan;
– Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) pemilik kendaraan;
– Selanjutnya, laman tersebut akan menampilkan hasilnya beserta data-data yang terdaftar termasuk jumlah denda yang harus dibayarkan.

2. Melalui SMS
Anda juga dapat mengecek denda pajak motor dengan menggunakan layanan SMS. Lantaran setiap wilayah memiliki nomor dan format SMS yang berbeda, Anda harus memastikan terlebih dahulu nomor layanan yang sesuai. Berikut ini beberapa contohnya:
DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717
Jawa Barat ketik: poldajbr (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977
Jawa Timur ketik: JATIM (spasi) [Nopol motor], kirim ke 7070

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik
Bagaimana cara hitung denda pajak kendaraan bermotor? 

Sebagaimana diketahui, denda keterlambatan pembayaran pajak dibebankan sebesar 2 persen setiap bulannya dan sebesar 25 persen per tahun. Namun, bagaimana cara mengetahui denda pajak kendaraan bermotor apabila Anda telat membayar selama tiga bulan atau lebih dari satu tahun?

Anda dapat menggunakan rumus:
[PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ

Berikut simulasi penghitungan denda keterlambatan kendaraan bermotor:
– Denda keterlambatan 2 hari-1 bulan = PKB x 25 persen
– Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
– Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
– Denda keterlambatan 4 bulan = PKB x 25 persen x 4/12 + denda SWDKLLJ
– Denda keterlambatan 5 bulan = PKB x 25 persen x 5/12 + denda SWDKLLJ
– Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
– Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
– Denda keterlambatan 2 tahun = 2x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Adapun besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp 32.000, sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000.

Contoh kasus:

Jika pajak kendaraan kendaraan bermotor yang Anda miliki sebesar Rp 4 juta, dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama 2 bulan maka penghitungan denda telat bayar pajak mobil sebagai berikut:

Rp 4.000.000 x 25% x 2/12 + Rp 100.000 = Rp 266.666

Maka besarnya denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayar sebesar Rp 266.666. Selanjutnya, jumlah denda tersebut ditambahkan dengan besaran PKB. Jadi, jumlah denda beserta pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 4.266.666.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *