in ,

Rumus Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Rumus Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan
FOTO: IST

Rumus Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Pajak.com, Jakarta – Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan perpanjangan selama dua tahun wajib waspada. Sebab, untuk menertibkan pelaksanaan kewajiban pajak, tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang sekurangnya dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis.

Ketentuan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi yang ingin memperpanjang STNK, berapa biaya dendanya dan bagaimana rumus hitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor?

Untuk membayar denda pajak STNK yang telah mati selama dua tahun atau lebih ada rumusannya. Nominalnya pun bervariasi, tergantung berapa tahun pajak STNK kendaraan Anda mati.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Ada tujuh rumus menghitung denda telat bayar pajak kendaraan.  Pertama, untuk denda keterlambatan tiga bulan atau lebih maka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) X 25 persen X 3/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kedua, untuk denda keterlambatan enam bulan atau lebih, PKB X 25 persen X 6/12 + denda SWDKLLJ. Ketiga, untuk denda keterlambatan satu tahun lebih, PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ. Keempat, denda keterlambatan dua tahun lebih maka 2 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ. Kelima, denda keterlambatan tiga tahun lebih, 3 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ. Keenam, denda keterlambatan STNK mati empat tahun lebih, rumus menghitungnya adalah 4 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ. Ketujuh, untuk denda keterlambatan lima tahun lebih, rumusnya adalah 5 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ.

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

Adapun, denda SWDKLLJ ini dikenakan Rp 35 ribu untuk kendaraan motor atau roda dua, sedangkan untuk roda empat biayanya Rp 100 ribu. Namun demikian, cara mengurus STNK yang terlanjur mati dua tahun tidaklah sulit, asalkan data STNK belum benar-benar terhapus secara permanen di sistem.

Untuk diketahui, sebelum data STNK dihapus permanen oleh Samsat, polisi akan mengirimkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada pemilik kendaraan. Nah, jika terlanjur sudah menerima SP, segera mengurus keterlambatan pajak STNK Anda ke Samsat. Jangan lupa menyiapkan berbagai dokumen serta biaya yang telah diperhitungkan terkait pengurusan STNK Anda.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *