Definisi dan Tujuan WP Lakukan Tax Planning
Pajak.com, Jakarta – Di beberapa kesempatan, Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan, pengenaan pajak natura dan/atau kenikmatan tidak hanya bertujuan untuk mengatasi ketidakadilan antara pegawai biasa dan, melainkan juga untuk memitigasi potensi tax planning. Sebab fasilitas natura dan/atau kenikmatan berpotensi membuat Wajib Pajak tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi atau tidak menjadi beban biaya bagi perusahaan. Lantas, apa itu definisi dan tujuan WP lakukan tax planning? Pajak.com akan mengulasnya dari pelbagai literasi.
Tax planning atau perencanaan pajak merupakan suatu upaya untuk mengurangi dan/atau membuat suatu beban pajak seminimal mungkin yang dapat dibayarkan kepada negara. Sebab pada dasarnya, bagi perusahaan, pajak adalah beban yang dapat mengurangi laba bersih. Tax planning juga membuat perusahaan dapat memitigasi segala risiko ketidakpatuhan perpajakan yang akan mengurangi utang pajak tidak terduga.
Menurut William H. Hoffman dalam buku berjudul ‘The Accounting Review’ (1961), tax planning adalah suatu upaya Wajib Pajak untuk mendapat penghematan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis sesuai ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Biasanya, salah satu yang dilakukan dalam manajemen perpajakan akan dilakukannya dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku alias legal. Adapun legal yang dimaksud adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk penghematan pajak dengan cara memanfaatkan hal-hal yang tidak terdapat dan tidak diatur di dalam undang-undang, sehingga tidak akan ada pelanggaran konstitusi atau undang-undang perpajakan yang berlaku.
Setidaknya, terdapat tiga tujuan untuk melakukan tax planning, yaitu:
– Memperkecil beberapa pengeluaran yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar pajak, sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien.
– Untuk memperhitungkan dan mempersiapkan pembayaran pajak agar setara dengan peraturan perpajakan yang berlaku agar meminimalisir timbulnya sanksi atau denda yang dapat memperbesar pengeluaran pajak suatu perusahaan.
– Tax planning dilakukan bukan untuk mengelak pembayaran pajak, namun dilakukan guna untuk mengatur pajak yang dibayarkan oleh perusahaan tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.
Perencanaan pajak ini terbagi dua jenis, yakni:
– National tax planning yang dalam pemberlakuannya sangat berpedoman pada undang-undang domestik. Dalam national tax planning ini biasanya dilakukan oleh Wajib Pajak badan yang hanya memiliki usahanya di Indonesia saja, atau perusahaan yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak dalam negeri saja.
– International tax planning, yang dalam pemberlakuannya biasanya sering dilakukan oleh Wajib Pajak badan yang memiliki kegiatan atau usahanya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. – International tax planning umumnya dilakukan jika Wajib Pajak melakukan transaksi tidak hanya dengan Wajib Pajak dalam negeri, namun juga melakukan transaksi itu dengan Wajib Pajak dari luar negeri dan harus mendasar pada undang-undang, perjanjian pajak, atau tax treaty yang berlaku.
Comments