in ,

E-Samsat Jatim: Solusi Praktis untuk Cek dan Bayar PKB

E-Samsat Jatim
FOTO: IST

E-Samsat Jatim: Solusi Praktis untuk Cek dan Bayar PKB

Pajak.comMalang – Tidak jarang, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi merepotkan karena harus mengantre di kantor Samsat. Namun, bagi Anda yang tinggal di Jawa Timur (Jatim), kini ada solusi praktis yang dapat memudahkan untuk cek dan bayar PKB secara daring, yaitu melalui layanan E-Samsat Jatim. Apa itu E-Samsat Jatim? Bagaimana cara mengecek dan membayar PKB secara daring? Serta, apa saja keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari layanan ini? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Apa itu E-Samsat Jatim?

E-Samsat Jatim adalah singkatan dari elektronik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Jawa Timur, berupa sistem pembayaran PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan/atau Parkir Berlangganan tahunan yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Inovasi ini merupakan layanan daring yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim dan Bank Jatim untuk mewujudkan smart city, smart province, dan smart nation. Lebih lanjut, layanan E-Samsat bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi Wajib Pajak kendaraan bermotor di Jatim dalam mengecek dan membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Bagaimana cara cek PKB Jatim?

Bagi masyarakat Jatim, pengecekan PKB bisa dilakukan dengan mudah melalui laman resmi E-Samsat, asalkan memiliki nomor polisi kendaraan yang terdaftar di wilayah Jatim. Layanan e-Samsat Jatim dapat diakses melalui website [E-Samsat Jatim] atau aplikasi SIGNAL (SAMSAT DIGITAL NASIONAL) yang dapat diunduh di App Store atau Google Play.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Hingga Akhir Maret 2024 Capai Rp 393,91 T

Perlu diingat, terdapat beberapa kriteria kendaraan yang dapat memanfaatkan layanan ini, yakni berlaku untuk pengesahan kendaraan 1 tahun/tahunan; kendaraan tidak terlambat lebih dari 1 tahun; kendaraan tidak dalam status lapor jual, hilang atau rusak, kriminal, dan kecelakaan lalu lintas; kendaraan tidak ganti STNK; serta kendaraan memiliki BPKB, STNK, dan KTP asli.

Berikut tahapan untuk mengecek PKB melalui laman resmi E-Samsat:

1. Buka laman https://e-samsat.id;

2. Pilih kode pelat, dilanjutkan dengan mengisi nomor pelat kendaraan, seri, dan nomor rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang ada;

3. Pilih provinsi; dan

4. Klik tombol “Cek Sekarang”.

Informasi tentang nominal pajak yang harus dibayar akan muncul di layar beserta rincian merek, model, tahun, nomor mesin, warna, serta nomor angka secara lengkap.

Selain melalui laman E-Samsat, Wajib Pajak juga dapat mengecek nominal PKB melalui laman Dispenda Jatim di https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/ dan aplikasi SIGNAL. Untuk cara mengeceknya, kurang lebih sama dengan cara mengecek di laman e-Samsat Jatim.

Anda perlu mengisi data-data kendaraan yang diminta di kolom yang disediakan. Setelah data diverifikasi, maka akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang  harus dibayar oleh Wajib Pajak berupa besaran PKB (pokok, denda, bunga, progresif ), SWDKLLJ (pokok dan denda) serta Parkir Berlangganan.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Bagaimana cara bayar PKB secara daring?

Cara membayar PKB secara daring melalui E-Samsat Jatim juga sangat praktis dan aman. Anda dapat memilih metode pembayaran daring yang tersedia, seperti mobile banking, e-wallet, e-commerce, atau aplikasi lainnya. Anda hanya perlu mengikuti petunjuk pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih.

Berikut adalah langkah-langkah apabila Anda ingin membayar melalui aplikasi SIGNAL:

1. Buka aplikasi SIGNAL

2. Isi data yang diminta

3. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”

4. Isi 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan

5. Lanjutkan dengan pilih menu “Generate Kode Bayar”

6. Pilih salah satu bank resepsi

7. Klik “Lanjut” dan ikuti petunjuk tentang cara pembayaran yang tampil di layar

8. Klik “Lanjut” dan lakukan pembayaran

9. Pembayaran pajak kendaraan secara daring selesai

Berikut adalah langkah-langkah apabila Anda ingin membayar melalui aplikasi Tokopedia:

1. Buka aplikasi Tokopedia

2. Pilih fitur layanan “Top-up & Tagihan”, lalu pilih “E-Samsat Jatim”

3. Masukkan nomor polisi, nomor rangka mesin, serta NIK

4. Klik “Bayar”

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

5. Detail tagihan akan akan muncul di layar telepon pintar Anda

6. Pilih metode pembayaran yang diinginkan

7. Tunggu hingga Anda mendapatkan SMS dari Samsat

8. Klik tautan yang tertera dan unduh e-STNK Anda

9. Proses pembayaran selesai

Apa saja keuntungan pakai E-Samsat Jatim?

Terdapat banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari layanan E-Samsat Jatim. Pertama, Anda dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang ke kantor Samsat dan mengantre. Wajib Pajak datang ke Samsat hanya untuk proses pengesahan dan pengambilan nota pembayaran.

Kedua, Anda dapat menghindari denda keterlambatan pembayaran pajak karena layanan ini tersedia 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Ketiga, Anda dapat mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendorong penggunaan teknologi digital. Keempat, memberikan kenyamanan kepada Wajib Pajak pada saat membayar pajak, karena tidak menggunakan uang tunai.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *