in ,

KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN
FOTO: IST

KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Pajak.comNatuna – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai memastikan bahwa setiap transaksi pembelian barang dan jasa di proyek swakelola harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kepala KP2KP Ihsanul Zikri mengemukakan hal ini saat menerima audiensi pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna. Audiensi ini juga melibatkan pegawai dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna.

“Setiap transaksi pembelian barang dan jasa yang dilakukan dalam proyek swakelola harus dipungut PPN oleh tim pengelola dari dinas,” kata Zikri di Ruang Pertemuan KP2KP Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, dikutip Pajak.com pada Senin (22/04).

Dalam pertemuan ini, Dinas PUPR Kabupaten Natuna memfokuskan isu seputar swakelola proyek konstruksi yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Natuna. Zikri juga menegaskan bahwa tim pengelola harus memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 22 apabila melakukan pembayaran upah dan pembelian barang.

Baca Juga  Daftar Barang Impor yang Dibebaskan Bea Masuk

Di kesempatan yang sama, Pelaksana KP2KP Andrean Rifaldo menambahkan bahwa transfer anggaran dari BPKPD kepada tim pengelola di bawah Dinas PUPR bukanlah merupakan transaksi yang terutang PPN maupun PPh.

“Pemotongan dan pemungutan pajak baru dilakukan apabila anggaran telah dibelanjakan untuk transaksi kepada rekanan,” jelas Andrean.

Dengan adanya audiensi ini, Dinas PUPR dan BPKPD Natuna merasa terbantu dalam memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Kedua instansi pemerintah daerah ini berkomitmen untuk terus melakukan konsultasi seputar swakelola pembangunan di wilayah Kabupaten Natuna.

Dikutip dari Kementerian Keuangan, swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Sementara proyek swakelola mengacu pada proyek yang dikelola dan diawasi langsung oleh pihak yang terkait, tanpa melibatkan pihak ketiga atau kontraktor eksternal.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Dalam konteks pembangunan atau konstruksi, proyek swakelola sering kali melibatkan tim internal dari instansi pemerintah atau organisasi yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek tersebut. Dengan demikian, proyek swakelola bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya internal dan memastikan kontrol penuh atas seluruh proses proyek.

Adapun beberapa contoh barang/jasa yang dapat dilaksanakan dengan swakelola adalah sebagai berikut:

  1. Pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput, pemeliharaan rambu suar, pengadaan barang/jasa di lokasi terpencil/pulau terluar, atau renovasi rumah tidak layak huni.
  2. Pagelaran seni oleh siswa/siswi sekolah, pembuatan film, atau penyelenggaraan pertandingan olahraga antar sekolah/kampus.
  3. Pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan saluran irigasi mikro/kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, pembangunan sumur resapan, pembuatan gapura atau pembangunan/peremajaan kebun rakyat.
  4. Pelayanan peningkatan gizi keluarga di posyandu, pelayanan kesehatan lingkungan, atau peningkatan kualitas sanitasi sederhana.
  5. Pembuatan soal ujian dan pembuatan sistem keamanan informasi.
Baca Juga  Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Bersinergi dengan TNI

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *