in ,

Apakah Pajak Restoran itu PPN?

Apakah Pajak Restoran itu PPN
FOTO: IST

Apakah Pajak Restoran itu PPN?

Pajak.com, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar melaporkan realisasi penerimaan pajak restoran hingga semester I-2023 sebesar Rp 114 miliar atau telah mencapai target. Lantas, apa itu pajak restoran? Lalu, apakah pajak restoran itu adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Pajak.com, akan mengupasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu pajak restoran? 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Adapun definisi restoran, yakni fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Apakah pajak restoran itu PPN? 

Barangkali, masih banyak yang menganggap pajak yang tertera dalam setruk pembelian makanan atau minumam di restoran maupun kafe sebagai PPN. Padahal, pajak yang muncul pada setiap setruk pembelian makanan dan minuman itu bukanlah PPN, melainkan pajak restoran atau pajak bangunan 1 (PB1). Penetapan ini diatur dalam UU PDRD. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa pajak restoran masuk dalam kategori pajak daerah.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Sejatinya, pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, namun yang jadi pembeda dari PPN dan pajak restoran adalah dari segi pemungut pajaknya maupun tarifnya.

PPN itu dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan pajak restoran dipungut oleh pemerintah daerah (pemda).

Berapa tarif pajak restoran? 

Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU PDRD ditegaskan bahwa tarif pajak restoran paling tinggi 10 persen dari dasar pengenaan pajak (DPP). Perlu juga diketahui, bahwa tarif PPN saat ini adalah 11 persen (sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Kendati demikian, UU PDRD memberikan kewenangan setiap pemerintah daerah untuk menentukan besar tarif pajak restoran di wilayahnya. Namun, besar tarif pajak restoran tersebut tidak boleh melebihi batas tarif 10 persen. Tarif pajak restoran tertinggi berlaku, antara lain di DKI Jakarta, Bogor, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Surabaya, dan lain sebagainya. Sementara, tarif pajak restoran terendah berlaku di Kota Surakarta, yakni sekitar 3-5 persen.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Adapun yang menjadi objek pajak restoran, merujuk pada Pasal 37 Ayat (1) dan (2) UU PDRD adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibawa pulang).

Sementara itu, subjek pajak restoran adalah subjek yang dikenakan atau dipungut, yaitu pembeli dari layanan yang disediakan oleh restoran tersebut. Artinya, pajak restoran tidak dibebankan kepada pemilik restoran, melainkan dikenakan pada pembeli atau konsumennya. Pembeli makanan atau minuman membayarkan pajak restoran bersamaan pada saat melakukan pembayaran. Hal ini karena pajak restoran ini sudah tertera dalam setruk pembelian.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *