in ,

Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan
FOTO: IST

Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

Pajak.com, Jakarta – Masa tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan semakin dekat (30 April). Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak badan untuk mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan dengan pemenuhan syarat disertai lampiran beberapa dokumen.

“Sesuai Pasal 4 (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor (PER) 21/PJ/2009 bahwa Wajib Pajak wajib menyampaikan alasan perpanjangan (waktu pelaporan SPT tahunan). Contoh, Wajib Pajak mempunyai usaha pada tempat lebih dari satu kota dan laporan keuangan belum dikonsolidasi. Silakan sampaikan alasan yang relevan,” jelas DJP menjawab pertanyaan warganet melalui akun resmi (@kring_pajak), dikutip Pajak.com (26/4).

Alasan yang relevan juga terkait hambatan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang belum bisa menyelesaikan audit laporan keuangan perusahaan karena Wajib Pajak badan memiliki lebih banyak usaha.

Selanjutnya, syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak badan tersebut adalah melakukan pemberitahuan dalam bentuk formulir SPT-Y dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan badan berakhir—sebelum 30 April.

DJP juga menguraikan bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan disampaikan dengan melampirkan beberapa dokumen, yakni penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang; laporan keuangan sementara; Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP.

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

“SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak,” imbuh DJP.

Merujuk Pasal 13 PMK Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan, setelah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu, dan mendapat persetujuan dari DJP.

Dengan demikian, jangka waktu penundaan pelaporan SPT tahunan badan adalah hingga 30 Juni. Apabila melewati batas maksimal pengajuan itu, maka Wajib Pajak badan tersebut akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp 1.000.000. Denda tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *