in ,

Beli Jaket Rp 6 Juta dari Luar Negeri, Cakra Khan Kena Denda Rp 21 Juta?

Beli Jaket Rp 6 Juta dari Luar Negeri
FOTO: IST

Beli Jaket Rp 6 Juta dari Luar Negeri, Cakra Khan Kena Denda Rp 21 Juta? 

Pajak.com, Jakarta – Musisi Cakra Konta Paryaman atau yang dikenal dengan Cakra Khan membagikan pengalamannya beli jaket dari luar negeri seharga Rp 6 juta, namun ditagih bea masuk dan denda oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai sebesar Rp 21 juta.

“Lagi musimnya masalah (dengan) Bea Cukai, kemarin ke mana aja gue?  sudah dua kali dan masalahnya sama, tiba-tiba didenda, terus yang nagih buat bayar ekspedisi, kalau kasus gue sampai lawyer FedEx WhatsApp, sampai nge-email, gue (di) suruh bayar dan gue gak mau bayar. Ngapain jaket beli Rp 6 juta kudu bayar Rp 21 juta, garelo siah (pada gila),” tulis Cakra Khan dalam unggahannya di akun resmi X, dikutip Pajak.com (6/5).

Pelantun lagu Kekasih Bayangan tersebut mengaku, masih terus ditagih oleh pihak FedEx hingga saat ini, sehingga jaket tersebut masih tertahan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Cakra Khan memastikan akan mematuhi peraturan apabila disertai dengan penjelasan yang komprehensif dari Bea Cukai.

“(Jaketnya saat ini masih) di Bea Cukai Soekarno-Hatta, kata FedEx-nya. Gak ngerti deh, saya cuma order, saya lampirin invoice yang saya bayar dan lain-lain, sudah komplet— sesuai prosedur. Saya pun akan bayar pajak, kalau masuk akal,” ungkap Cakra Khan.

Sebelumnya, ia mengaku telah mengikuti seluruh prosedur deklarasi yang diminta Bea Cukai dan bersedia membayar harga pajak dengan wajar.

Disuruh banding dan mengajukan keberatan yang akhirnya pasti sia-sia,” pungkas Cakra Khan.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Sebagai informasi, prosedur terkait importasi barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 96 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman dibuat secara self-assessment, sehingga importir bertanggung jawab sepenuhnya atas pemberitahuan impor barang.

Sementara pengajuan keberatan diatur dalam Pasal 2 PMK Nomor 136 Tahun 2022. Adapun jenis pengajuan keberatan yang dapat diajukan adalah hasil penetapan yang dilakukan Bea Cukai mengenai:

  • Tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang mengakibatkan kekurangan bayar. Penetapan tersebut berupa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); dan/atau Surat Penetapan Pabean (SPP);
  • Selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Penetapan selain tarif/nilai pabean tersebut, antara lain Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL), serta Pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam bentuk Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA); dan
  • Pengenaan bea keluar berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *