Bea Cukai: Penerima Fasilitas Kepabeanan Berkontribusi ke Penerimaan Pajak Rp 121,63 T
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai telah memberikan berbagai fasilitas kepabeanan kepada banyak perusahaan, seperti Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Selain memberikan manfaat kepada perusahaan, penerima fasilitas kepabeanan juga berkontribusi ke penerimaan pajak sebesar Rp 121,63 triliun pada tahun 2022 atau meningkat 99,39 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Sementara, KITE adalah fasilitas terhadap pemasukan barang dari dalam negeri yang diolah menjadi komoditas ekspor yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Kepala Subdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menegaskan bahwa pemberian fasilitas kepabeanan ditujukan untuk mendorong aktivitas bisnis pada sektor industri dalam negeri. Investasi dan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) menunjukkan pertumbuhan yang mengesankan berkat adanya fasilitas kepabeanan tersebut.
Pada tahun 2022, perusahaan TPB mencatat investasi dan PMTB sebesar Rp 194,84 triliun atau tumbuh 45,6 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, perusahaan KITE mencatatkan Rp 36,52 triliun atau meningkat 19,4 persen dibandingkan tahun 2021.
“Melalui pemberian fasilitas kepabeanan, para pelaku usaha di dalam negeri dapat mengatur cashflow perusahaan, sehingga dapat digunakan untuk pengembangan dan peningkatan kinerja. Pada tahun 2022, fasilitas TPB dan KITE berhasil menyerap 2.109.685 tenaga kerja, yang merupakan 1,91 persen dari total tenaga kerja nasional atau 11 persen dari tenaga kerja di industri manufaktur nasional. Selain itu, nilai ekspor dari perusahaan TPB dan KITE mencapai Rp 1.904,62 triliun atau meningkat 4,57 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap Encep dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (17/5).
Ia memastikan, Bea Cukai juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas dampak ekonomi dari fasilitas tersebut. Untuk meningkatkan kredibilitas pengukuran, Bea Cukai juga menggandeng akademisi dari Pusat Kajian Manajemen Logistik dan Rantai Pasokan (MLRP) Universitas Gadjah Mada (UGM). Tujuannya adalah untuk meningkatkan objektivitas, kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, serta independensi dari hasil pengukuran yang dilakukan.
“Awalnya kami hanya mengukur dampak fasilitas pada sektor manufaktur. Baru di tahun 2021 hingga 2023, Bea Cukai memperluas pengukuran pada sektor logistik dengan mengukur dampak fasilitas gudang berikat dan pusat logistik berikat,” tambah Encep.
Ia mengungkapkan, pengukuran dampak ekonomi TPB dan KITE tahun 2023 dilakukan terhadap kinerja perusahaan penerima fasilitas kepabeanan di tahun 2022. Menurut Encep, survei terhadap 1.434 perusahaan TPB, 399 perusahaan KITE Industri Kecil Menengah (IKM) menunjukkan hasil yang cukup positif di tahun 2022. Sebanyak 53,14 persen perusahaan TPB dan 53,38 persen perusahaan KITE melaporkan kondisi yang stabil. Sementara itu, 33,75 persen perusahaan TPB dan 35,84 persen perusahaan KITE melaporkan kondisi yang lebih baik dibandingkan tahun 2021.
“Pertumbuhan fasilitas TPB dan KITE juga mendorong aktivitas ekonomi tidak langsung dengan munculnya berbagai pelaku usaha di sekitar wilayah perusahaan tersebut. Tercatat sebanyak 131.230 usaha di bidang akomodasi, 72.851 usaha di bidang transportasi, 131.478 usaha di bidang perdagangan, dan 109.790 usaha di bidang makanan tumbuh di sekitar perusahaan TPB dan KITE, memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal,” ungkap Encep.

Comments