in ,

Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Fasilitas KITE

Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Fasilitas KITE
FOTO: IST

Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Fasilitas KITE

Pajak.com, Jakarta – Sejak pandemi COVID-19, pemerintah memberikan fasilitas kepada perusahaan berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Fasilitas ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2020. Apa saja fasilitas dalam KITE? Dan, bagaimana syarat dunia usaha bisa mendapatkan fasilitas KITE itu? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.  

Apa itu KITE?

KITE adalah perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk. KITE merupakan kebijakan yang berasal dari menteri keuangan dan pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC/Bea Cukai).

KITE ditujukan untuk badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER). Hal ini sesuai dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang diatur dalam pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006. UU ini berisikan perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tentang Kepabeanan.

Dalam kebijakan terbarunya, pemasukan barang dari dalam negeri diolah menjadi komoditas ekspor yang tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Perusahaan yang telah menjadi Wajib Pajak KITE juga diizinkan untuk melakukan penyerahan hasil produksi untuk diolah dengan hasil produksi yang berasal dari kawasan berikat.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Apa saja fasilitas perpajakan dalam KITE? 

  • Fasilitas pengembalian Bea Masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor. Bea Masuk yang dimaksud pun adalah bea tambahan, seperti bea masuk antidumping, Bea Masuk pembalasan, bea masuk imbalan, dan bea safeguard.
  • Perusahaan diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Pembayaran ini nantinya akan diminta pengembalian setelah dilakukan realisasi ekspor atas PIB itu.
  • Fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk dipasang, diolah, dirakit, dan hasil produksinya di ekspor.
  • Bea Masuk dan pajak yang terutang pada saat impor barang dapat ditutup dengan jaminan. Saat barang impor sudah selesai diekspor dan diolah, maka jaminan akan dikembalikan.
  • Fasilitas pembebasan, meliputi PPnBM. Dalam PMK Nomor 176 Tahun 2013 dijelaskan pula yang dimaksud dengan pembebasan adalah tidak dipungutnya Bea Masuk, PPN, atau PPnBM yang terutang atas impor bahan baku itu.
  • Pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak juga tidak dikenakan PPnBM atau PPN. Begitu pula saat barang subkontrak dimasukkan kembali ke perusahaan.
Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Fasilitas KITE Industri Kecil Menengah (IKM)

Fasilitas KITE juga diperuntukkan untuk IKM, antara lain berupa kemudahan pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPnBM terutang yang tidak dipungut, termasuk bahan pengemas maupun mesin untuk keperluan pengolahan barang yang akan diekspor untuk penyerahan produksi pada industri kecil menengah.

Apa syarat mendapat fasilitas KITE? 

Fasilitas KITE diberikan kepada perusahaan yang disebut oleh Wajib Pajak KITE. Jika ingin menjadi Wajib Pajak KITE dan mendapatkan kemudahan di bidang ekspor impor, maka perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki izin usaha industri dan NIPER.
  • Memiliki bukti kepemilikan yang berlaku dalam rentang waktu paling singkat tiga tahun atas lokasi yang digunakan untuk kegiatan produksi.
  • Memiliki jenis usaha di bidang manufaktur.
  • Memiliki hasil produksi dan tempat penimbunan barang.
  • Menggunakan sistem informasi persediaan berbasis informasi teknologi (IT) inventory untuk mengelola barang yang berkaitan dengan dokumen kepabeanan serta dapat diakses oleh Bea Cukai.
  • Apabila sudah memenuhi semua syarat, maka perusahaan Anda juga harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor wilayah Bea Cukai yang melakukan pengawasan pada lokasi kegiatan usaha.

Batas waktu pemberian fasilitas KITE 

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Sesuai dengan ketentuan dalam kepabeanan, penggunaan fasilitas KITE hanya dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal importasi. Apabila perusahaan melakukan impor selama satu tahun dari tanggal importasi, maka barang yang diimpor dengan fasilitas KITE harus segera diekspor.

Jangka waktu itu dapat dilonggarkan menjadi lebih dari 12 bulan, apabila perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan. Tidak hanya itu, perusahaan boleh mengajukan perpanjangan waktu lagi. Hanya saja, perlu diajukan sebelum masa waktu yang ditetapkan berakhir. 

Kemudian, Bea Cukai akan mengabulkan kelonggaran waktu itu karena adanya penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri, adanya pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri, dan terjadi bencana alam atau hal yang di luar dugaan atau force majeure. 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *