in ,

Ini Buku yang Dibebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor

Buku yang Dibebaskan Bea Masuk
FOTO : IST

Ini Buku yang Dibebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak/DJBC (Bea Cukai) telah memberikan pembebasan bea masuk hingga pajak impor untuk buku-buku tertentu. Pembebasan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Apa saja buku yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor itu?

Berdasarkan Pasal 20 Ayat 3a PMK Nomor 199 Tahun 2019, buku dan barang lainnya yang termasuk dalam harmonized system code (HS code) 4901, 4902, 4903, dan 4904 dibebaskan dari pembebanan bea masuk dan pemungutan pajak dalam rangka impor.

Selain itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Hatta Wardhana menyebutkan, ketentuan pembebasan atas importasi barang kiriman berupa buku ditetapkan secara khusus pada PMK Nomor 5/PMK.010/2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

“Jika suatu barang impor dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka atas barang impor tersebut tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Hal ini sesuai dengan PMK nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Dengan demikian, importir dibebaskan dari pajak dalam rangka impor,” jelas Hatta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (25/1).

Selanjutnya, jenis buku yang dibebaskan dari pajak dalam rangka impor, meliputi buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya. Sementara buku yang dikecualikan dari pembebasan adalah buku hiburan, buku roman popular, buku sulap, buku iklan, buku promosi satuan usaha, buku katalog di luar pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, dan buku reproduksi lukisan.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

“Importasi melalui barang kiriman merupakan salah satu topik yang cukup sering ditanyakan pada Bea Cukai. Oleh sebab itu, tingginya informasi mengenai pengetahuan prosedur dan peraturan barang kiriman perlu menjadi perhatian. Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan di bidang impor dengan mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Peraturan selengkapnya dapat diakses melalui peraturan.beacukai.go.id. Jika terdapat pertanyaan, dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai melalui tautan serbaguna https://linktr.ee/bravobeacukai,” kata Hatta.

Ia menegaskan, penjelasan mengenai buku yang dibebaskan bea masuk dan PPN ini untuk memperingati Hari Pendidikan Internasional atau International Day of Education pada setiap 24 Januari.

“Tema Hari Pendidikan Internasional tahun ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pendidikan dan kecerdasan kehidupan bangsa. Dalam menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator, Bea Cukai sebagai bagian dari pemerintah terus berupaya menciptakan perlakuan perpajakan yang adil bagi masyarakat, salah satunya melalui upaya peningkatan literasi bangsa dengan adanya fasilitas kepabeanan,” jelas Hatta.

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Dilansir melalui situs United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), tema Hari Pendidikan Internasional 2023 adalah To Invest in People, Prioritize Education atau Berinvestasi pada Manusia, Memprioritaskan Pendidikan. Menurut Hatta, tema ini menjadi pengingat akan pendidikan yang harus diprioritaskan untuk mempercepat kemajuan suatu bangsa termasuk Indonesia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *