in ,

Penghindaran Sanksi Pajak

Penghindaran Sanksi Pajak
FOTO: IST

Penghindaran Sanksi Pajak

Penghindaran Sanksi Pajak. Pembayaran sanksi perpajakan yang tidak seharusnya terjadi merupakan pemborosan sumber daya perusahaan. Penghindaran terhadap pemborosan tersebut merupakan optimalisasi alokasi sumber daya perusahaan kea rah yang lebih produktif dan efisien, sehingga meminimalkan pemborosan tersebut dan dapat memaksimalkan kinerja dengan benar, selain harus kerja dengan keras dan cermat. Sanksi administrasi tersebut dapat berupa bunga, denda, dan kenaikkan. Sedangkan, sanksi pidana dapat berupa pidana penjara maupun denda finansial.

Perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakan secara formal, tetapi kalau ternyata motivasi rekayasa tidak sesuai dengan jiwa dari ketentuan perpajakan, administrasi perpajakan fiskus dapat menggangap bahwa Wajib Pajak (WP) kurang patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Setidak-tidaknya terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam suatu perencanaan pajak (tax planning), yaitu:

Baca Juga  Apindo: Waspadai Penurunan Daya Beli Akibat Kenaikan PPN Jadi 12 Persen 

1. Tidak melanggar kewajiban dan ketentuan perpajakan. Bila suatu perencanaan pajak ingin dipaksakan dengan melanggar ketentuan perpajakan buat Wajib Pajak (WP), hal tersebut merupakan risiko yang sangat berbahaya dan mengancam keberhasilan perencaan pajak tersebut.

2. Secara bisnis perencanaan pajak masuk akal. Sebab, perencanaan pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan menyeluruh perusahaan, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Maka, perencanaan pajak tidak masuk akan memperlemah perencanan itu sendiri.

3. Bukti-bukti pendukung perencanaan pajak harus memadai. Apabila pada tahap perencanaan pajak telah diketahui faktor-faktor yang akan dimanfaatkan untuk melakukan pengehematan pajak, langkah selanjutnya adalah mengimplementasikannya, baik secara formal maupun material. Harus dipastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Manajemen pajak tidak dimaksudkan untuk melanggar peraturan dan jika pelaksanaannya menyimpag dari peraturan dari tujuan manajemen pajak. untuk mencapai tujuan manajemen pajak, ada dua hak yang perlu dikuasai dan dilaksanakan, yaitu:

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim dan 3 Kampus Ini Gelar Ruang Belajar Pajak untuk Dosen

a. Memahami ketentuan dan peraturan perpajakan

Dengan mempelajari peraturan perpajakan seperti UU, PP, Keppres, KMK, SK, dan SE Dirjen Pajak, kita dapat mengetahui peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menghemat beban pajak.

b. Menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi syarat

Pembukuan merupakan saran yang sangat penting dalam menyajikan informasi keuangan perusahaan yang disajikan dalam bentuk LK dan menjadi dasar dalam menghitung besarnya jumlah pajak (UU KUP Pasal 28).

c. Pengendalian pajak (tax control)

Pengendalian pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncakanan dan telah memenuhi persyaratan formal maupun material. Dalam pengendalian pajak yang pentng adalah pengecekan pembayaran pajak. Oleh sebab itu, pengendalian dan pengaturan arus kas sangat penting dalam strategi penghematan pajak, misalnya pembayaran pajak dilakukan saat akhir tentu lebih menguntungkan dibanding membayar  lebih awal. Pengendalian pajak termasuk pemeriksaan jika perusahaan telah membayar pajak lebih besar dari jumlah pajak terutang.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *