Pemkab Siak Gelar Bimtek Tingkatkan Penilai PBB
Pajak.com, Siak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak gelar bimbingan teknis (bimtek) tingkatkan kompetensi penilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Siak tahun 2023. Bimtek ini merupakan salah satu bentuk nyata hasil kerja sama antara Pemkab Siak bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, khususnya dalam hal peningkatan sumber daya manusia (SDM) penilai PBB.
Kepala BKD Kabupaten Siak Budhi Yuwono mengungkapkan, bimtek ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi bagi peningkatan penerimaan pajak daerah. Dimana melalui pengembangan kapasitas SDM penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diharapkan dapat menghasilkan SDM yang mumpuni.
“Kami memandang bimtek ini sangat diperlukan, karena penilai PBB yang kami miliki sangat terbatas, baik sisi jumlah maupun kualitasnya. Sampai saat ini, kami baru ada 3 orang, dan yang memiliki sertifikasi baru 2 orang,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Kamis (26/01).
Ia menambahkan, sedangkan objek pajak SPP yang sudah terdaftar saat ini mencapai 164 ribu. Bahkan dalam waktu 5 tahun terakhir belum ada melakukan penilaian ulang karena keterbatasan personil.
“Tentunya keberadaan penilai sangat dibutuhkan di BKD, dengan pelatihan ini sangat bermanfaat bagi kami,” tambahnya.
Melihat hal tersebut, Budhi berharap bahwa pihaknya dapat memiliki penilai yang handal, dan dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan PBB kedepannya.
Budhi melanjutkan bahwa dalam melakukan tugas, petugas PBB bukan hanya melakukan penilaian PBB saja, namun banyak penugasan tambahan seperti pendataan se-Kabupaten Siak, administrasi dan tugas lainnya, sehingga dapat mengganggu tugas pokok mereka sebagai penilai.
“Kami berharap pak Bupati menambah jumlah penilai PBB serta terkait dengan anggaran pelaksanaan Diklat. Makanya hari ini kami undang BKPSDM agar penerimaan PBB dapat terkumpul secara optimal, mengingat luas wilayah Kabupaten Siak dan objek pajak yang kompleks. Jadi, kalau kami lihat potensi PBB masih bisa kita tingkatkan lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau Ahmad Djamhari selaku narasumber menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, optimalisasi peningkatan pajak daerah dibutuhkan perjanjian kerja sama antara pemda dan Wajib Pajak, terutama bersama korporasi yang ada di wilayah kerja.
“Mengingat laporan yang Bapak/Ibu kerjakan semuanya kembali ke masyarakat, tentu perjanjian kerja sama atau PKS sangat di perlukan. Inti dari PKS kita sama-sama membangun basis data, identitas Wajib Pajak-nya jelas, subjeknya jelas, semua Wajib Pajak baik itu nama, alamat dan objek pajaknya,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Siak Alfedri menyampaikan bahwa kemajuan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat, berdampak potensi pajak yang cukup besar. Salah satu objek pajak yang memiliki nilai yang sangat tinggi adalah jalan Tol. Dimana Kabupaten Siak telah menetapkan besaran PBB jalan tol Permai Pekanbaru-Dumai sebesar Rp 8,9 miliar/tahun.
“Penetapan ini tentu menjadi yang terbesar yang pernah ditetapkan BKD. Namun, saya yakin masih banyak potensi objek pajak baru lainnya, yang masih bisa kita gali. Tentu dengan tidak melupakan objek pajak lain yang sudah ada. Dengan melakukan penilaian ulang agar penerimaan PBB-P2 setiap tahunnya mengalami peningkatan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Alfedri mengintruksikan kepada camat dan penghulu agar mengoptimalkan PBB-P2 di masing-masing kecamatan dan kampung.
“Pak camat, lurah, dan penghulu harus membantu optimalkan PBB-P2 bantu UPT BKD di daerah, karena kan pajak ini akan kembali ke kecamatan dan kampung,” pungkasnya.
Comments