in ,

Baru Beli Rumah Bekas? Ini Prosedur Balik Nama PBB-P2

Prosedur Balik Nama PBB-P2
FOTO: IST

Baru Beli Rumah Bekas? Ini Prosedur Balik Nama PBB-P2

Pajak.com, Jakarta – Apabila Anda baru saja membeli rumah bekas, ada baiknya untuk segera melakukan balik nama sertifikat sekaligus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Lantas, bagaimana syarat dan prosedur balik nama PBB-P2? Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.

Apa itu PBB-P2?

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD), menimbulkan kewenangan baru tentang PBB-P2 yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Merujuk Pasal 1 angka 37 UU PDRD, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Berapa tarif PBB-P2?

Berdasarkan UU Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif maksimal yang ditetapkan untuk PBB-P2 adalah 0,3 persen dan tarifnya bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat. Pada saat perhitungan PBB-P2, terdapat Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang merupakan suatu persentase tertentu dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk PBB-P2 ditetapkan paling rendah Rp 10 juta bagi setiap Wajib Pajak. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/20211, NJOPTKP adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak. Artinya, untuk mengetahui berapa besar PBB-P2 terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP.

Apa syarat balik nama PBB-P2?

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Kartu Keluarga (KK).
– Fotokopi KTP penerima kuasa dan Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
– Isi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSOP) yang diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani;
– Bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM)/Akta Jual Beli (AJB);
– Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 asli tahun berjalan. SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang;
– Bukti pembayaran PBB-P2 setidaknya lima tahun ke belakang;
– Lunas PBB-P2 di tahun sebelumnya; dan
– Foto objek pajak (rumah/bangunan).

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Bagaimana prosedur balik nama PBB-P2?

  • Lampirkan formulir dan persyaratan ke Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah di kecamatan;
  • Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas;
  • Unit Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah melakukan penelitian lapangan dan/atau verifikasi pengantar lurah ke kelurahan setempat;
  • Berkas yang tidak memenuhi persyaratan ditolak dan dibuatkan surat penolakan dengan ditanda tangani kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda);
  • Berkas yang memenuhi persyaratan di input dan di-scan ke sistem PBB-P2; dan
  • Berkas PBB-P2 pun bisa diambil. Adapun pengajuan balik nama PBB memakan waktu sekitar dua bulan dan seluruh prosesnya tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Baca juga: 

Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah https://www.pajak.com/pajak/syarat-cara-dan-biaya-balik-nama-sertifikat-tanah/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *