Baru Beli Rumah Bekas? Ini Prosedur Balik Nama PBB-P2
Pajak.com, Jakarta – Apabila Anda baru saja membeli rumah bekas, ada baiknya untuk segera melakukan balik nama sertifikat sekaligus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Lantas, bagaimana syarat dan prosedur balik nama PBB-P2? Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD), menimbulkan kewenangan baru tentang PBB-P2 yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Merujuk Pasal 1 angka 37 UU PDRD, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Berdasarkan UU Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif maksimal yang ditetapkan untuk PBB-P2 adalah 0,3 persen dan tarifnya bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat. Pada saat perhitungan PBB-P2, terdapat Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang merupakan suatu persentase tertentu dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk PBB-P2 ditetapkan paling rendah Rp 10 juta bagi setiap Wajib Pajak. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/20211, NJOPTKP adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak. Artinya, untuk mengetahui berapa besar PBB-P2 terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP.
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Kartu Keluarga (KK).
– Fotokopi KTP penerima kuasa dan Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
– Isi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSOP) yang diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani;
– Bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM)/Akta Jual Beli (AJB);
– Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 asli tahun berjalan. SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang;
– Bukti pembayaran PBB-P2 setidaknya lima tahun ke belakang;
– Lunas PBB-P2 di tahun sebelumnya; dan
– Foto objek pajak (rumah/bangunan).
Bagaimana prosedur balik nama PBB-P2?
- Lampirkan formulir dan persyaratan ke Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah di kecamatan;
- Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas;
- Unit Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah melakukan penelitian lapangan dan/atau verifikasi pengantar lurah ke kelurahan setempat;
- Berkas yang tidak memenuhi persyaratan ditolak dan dibuatkan surat penolakan dengan ditanda tangani kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda);
- Berkas yang memenuhi persyaratan di input dan di-scan ke sistem PBB-P2; dan
- Berkas PBB-P2 pun bisa diambil. Adapun pengajuan balik nama PBB memakan waktu sekitar dua bulan dan seluruh prosesnya tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca juga:
Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah https://www.pajak.com/pajak/syarat-cara-dan-biaya-balik-nama-sertifikat-tanah/
Comments