in ,

UMKM Eksportir Dapat Tagihan Rp 118 Juta, Stafsus Menkeu Koordinasi ke Bea Cukai

UMKM Eksportir Dapat Tagihan Rp 118 Juta
FOTO: Bea Cukai

UMKM Eksportir Dapat Tagihan Rp 118 Juta, Stafsus Menkeu Koordinasi ke Bea Cukai

Pajak.com, Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai sebagai respons keluhan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) eksportir yang mengaku mendapat tagihan sekitar Rp 118 juta. Tagihan itu didapatkan UMKM ketika hendak mengekspor batok kelapa dan serat kayu ke Eropa.

“Tolong dibantu @beacukaiRI, @beacukaipriok, Mas @prastow, ini UMKM mau ekspor produk (batok kelapa dan serat kayu) malah terkendala di Bea Cukai dan harus bayar Rp 118 juta jika ekspor mau dilanjutkan. Kalau enggak mau, maka produk batok kelapa dan serat kayu tadi disita. Pekerja UMKM di bawah yang kasian, sudah urus izinnya susah, terjual pun belum, tapi sudah harus membayar nominal gede,” tulis pemilik akun X @mazzini_gsp, dikutip Pajak.com (28/11).

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Merespons hal itu, Pras berjanji segera menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai.

“Siap, terima kasih Mas @mazzini_gsp. Kami sedang berkoordinasi dengan teman-teman Bea Cukai agar mendapatkan informasi dan kronologi yang lengkap. Kami berkomitmen untuk dapat melayani dengan baik sesuai ketentuan.” kata Pras melalui akun X @prastow.

Secara detail, kronologi kasus tersebut dijelaskan oleh akun X @thechaioflife melalui video yang diunggahnya. Awalnya, UMKM tersebut mendapatkan pesanan dari Eropa berupa produk batok kelapa dan serat kayu untuk kebutuhan dekorasi akuarium pada Agustus 2023.

Kemudian, UMKM melakukan pengurusan administrasi untuk pengiriman hingga terbit Nota Pelayanan Ekspor (NPE). UMKM ini juga memastikan semua dokumen ekspor pun lengkap, ada packing list, invoice, phytosanitary certificate, sertifikat fumigasi, dan lain-lain.

Kendati demikian, pada 1 Oktober 2023, UMKM tersebut mendapatkan Surat Pemberitahuan dari Bea Cukai bahwa kontainer yang berisi produk ekspornya ditahan berdasarkan Nota Hasil Intelijen pada 23 September 2023. Kemudian, kontainer dibongkar kembali dan dilakukan pengecekan.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Setelah itu, UMKM ini diminta untuk membuat Surat Pernyataan bahwa komoditas akan digunakan sebagai dekorasi aquarium. Bea Cukai juga melakukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium dan akan menjanjikan layanan maksimal 15 hari setelah 9 Oktober 2023. Namun, hasil pengujian ini baru keluar pada 2 November 2023. Selanjutnya, UMKM ini pun mengajukan pembatalan PEB yang hingga 10 November 2023 belum disetujui Bea Cukai.

Saat menunggu proses itu, UMKM justru mendapatkan tagihan sekitar Rp 118 juta atau lebih tepatnya Rp 118.568.130 dari armada pemilik kontainer. Sedangkan, jika ekspor tidak dilanjutkan, maka produk yang akan diekspor akan disita.

“Agar menjadi pembelajaran bagi kita UMKM dan perbaikan kedepan bagi instansi pemerintah yang terkait. Untung rugi dalam dunia usaha adalah biasa. Tapi kalau kerugian disebabkan oleh sistem sang penguasa yang tidak berpihak pada UMKM, enggak ada salahnya kita coba bersuara,” tulis thechaioflife.

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Baca juga: 

Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Berlaku Lagi di 2024? https://www.pajak.com/pajak/tarif-pajak-umkm-05-persen-tak-berlaku-lagi-di-2024/

Ingin Jadi Eksportir? Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini https://www.pajak.com/ekonomi/ingin-jadi-eksportir-penuhi-syarat-dan-ketentuan-ini/

Tangkap Peluang Ekspor, Pahami Fasilitas Perpajakannya https://www.pajak.com/pajak/tangkap-peluang-ekspor-pahami-fasilitas-perpajakannya/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *