in ,

Mengenal Jenis-Jenis Jalur Pengeluaran Barang Impor

Jenis-Jenis Jalur Pengeluaran Barang Impor
FOTO: IST

Mengenal Jenis-Jenis Jalur Pengeluaran Barang Impor

Pajak.comJakarta – Mengawali pagi di pelabuhan yang sibuk, deretan kontainer berwarna-warni menjadi saksi bisu perputaran ekonomi yang tak pernah tidur. Proses impor barang, yang sering kali hanya dipandang sebagai serangkaian dokumen dan transaksi, sejatinya adalah nadi yang memompa keberlangsungan hidup industri dan perdagangan di Indonesia. Di balik layar, ada berbagai jalur pengeluaran barang yang masing-masing memiliki karakteristik, tantangan, dan keunggulan tersendiri. Pajak.com akan mengulas jenis-jenis jalur pengeluaran barang dalam proses impor, mulai dari jalur hijau yang cepat hingga jalur merah yang memerlukan pemeriksaan mendetail.

Penetapan jalur

Setiap kontainer yang tiba di pelabuhan membawa kisahnya masing-masing; ada yang langsung melaju tanpa hambatan, ada pula yang harus tertahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jalur pengeluaran barang dalam proses impor bukan hanya tentang warna-warna pada dokumen, tetapi juga tentang strategi dan kebijakan yang memastikan kelancaran distribusi.

Merujuk pada Undang-Undang Kepabeanan, barang impor yang diangkut sarana pengangkut dapat dibongkar ke sarana pengangkut lainnya di laut, dan barang tersebut wajib dibawa ke kantor pabean melalui jalur yang ditetapkan. Adapun barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain sesuai dengan jalur yang ditetapkan tersebut, setelah dipenuhinya kewajiban pabean.

UU tersebut juga menegaskan bahwa pejabat Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang impor, yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang, dan dilakukan secara selektif. Untuk itu, pemerintah telah menetapkan empat jenis jalur pengeluaran barang dalam proses impor tersebut yang terdiri dari jalur merah, jalur kuning, jalur hijau, dan jalur Mitra Utama Kepabeanan (Mita).

Namun, pada 2022 lalu, Bea Cukai telah menghapus kategori jalur kuning dari prosedur pemeriksaan impor. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai No. PER-02/BC/2022, yang diberlakukan sejak 25 April 2022.

“Bahwa untuk meningkatkan pelayanan, perlu melakukan penyederhanaan penjaluran pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menghapus jalur kuning,” kata Dirjen Bea Cukai Askolani kala itu, dikutip dari Perdirjen Bea Cukai 02/2022.

Dokumen ini merupakan revisi kelima dari Perdirjen-16/BC/2016, yang memberikan petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai. Pasal 24 ayat 2 dari Perdirjen Bea Cukai 02/2022 secara spesifik menyebutkan hanya dua jalur pengeluaran barang impor yakni Merah dan Hijau. Kebijakan ini mencerminkan upaya untuk menyederhanakan proses impor sambil tetap menjaga pengawasan yang ketat.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Namun, beleid itu mengingatkan bahwa setelah peraturan baru ini diberlakukan, barang impor yang sebelumnya masuk dalam kategori jalur kuning dan belum mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), maka akan diproses sesuai dengan aturan yang ada sebelumnya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016. Aturan ini telah diubah beberapa kali dan yang terbaru adalah Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2019.

Bagaimana penjelasan terhadap masing-masing jenis jalur pengeluaran barang dalam proses impor ini?

1. Jalur merah

Jalur merah dalam proses impor barang sering kali dianggap sebagai jalur dengan tingkat pengawasan tertinggi. Di jalur ini, barang-barang tidak hanya diperiksa dokumennya, tetapi juga diperiksa secara fisik untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi aktual barang.

Menurut Bea Cukai, jalur merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang Impor dengan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan SPPB. Surat ini merupakan persetujuan pengeluaran barang dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama (TPS).

Ada sejumlah kriteria untuk barang-barang yang harus melewati jalur merah, sebagai berikut:

  • Importir baru, yang belum memiliki rekam jejak dalam sistem impor.
  • Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir), yang memiliki sejarah pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses impor sebelumnya.
  • Barang impor sementara, yang hanya akan berada di dalam negeri untuk jangka waktu tertentu.
  • Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II, yang memerlukan penanganan khusus karena sifatnya.
  • Barang reimpor, yang sebelumnya telah diekspor dan kembali diimpor ke dalam negeri.
  • Barang yang terkena pemeriksaan acak, sebagai bagian dari upaya pengawasan oleh otoritas Bea Cukai.
  • Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, berdasarkan kebijakan atau peraturan terbaru.
  • Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi, yang memerlukan pengawasan ekstra.

Dalam proses pemeriksaan fisik barang impor yang melewati jalur merah, terdapat empat tingkatan pemeriksaan yang ditentukan berdasarkan risiko dan kriteria tertentu. Pertama, tingkatan mendalam. Pada tingkat ini, seluruh barang (100 persen) akan diperiksa secara detail untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari informasi yang tertera pada dokumen.

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Kedua, tingkat sedang. Sebanyak 30 persen dari barang impor akan diperiksa. Tingkat ini biasanya diterapkan pada barang dengan risiko sedang. Ketiga, tingkat rendah. Pada tingkatan ini, hanya 10 persen dari barang impor akan diperiksa, hal ini menunjukkan risiko yang lebih rendah.

Keempat, tingkat sangat rendah. Pemeriksaan dilakukan di gudang importir untuk importir jalur prioritas, yang menandakan risiko sangat rendah atau adanya kepercayaan tinggi terhadap importir tersebut.

Pemeriksaan dipastikan dilakukan secara merata sesuai dengan persentase yang ditetapkan, untuk memastikan bahwa semua barang yang masuk telah memenuhi standar yang berlaku dan tidak melanggar regulasi impor.

2. Jalur hijau

Jalur hijau merupakan salah satu mekanisme dalam sistem impor Indonesia yang memfasilitasi pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik, tetapi tetap memerlukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB. Jalur ini diperuntukkan bagi importir dengan risiko menengah yang mengimpor barang berisiko rendah, serta importir berisiko rendah yang mengimpor barang berisiko rendah atau menengah.

Jalur hijau juga berlaku jika importir atau barang yang diimpor tidak termasuk dalam kriteria jalur merah, menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dari importir terhadap regulasi yang berlaku. Proses ini dirancang untuk mempercepat pengeluaran barang dengan tetap menjaga kontrol atas kepatuhan terhadap regulasi.

Dengan demikian, jalur hijau mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi proses impor sambil memastikan bahwa keamanan dan standar yang ditetapkan tetap terjaga. Ini adalah langkah penting dalam mempromosikan perdagangan yang lancar dan efisien, sekaligus menjaga integritas sistem kepabeanan Indonesia.

3. Jalur Mita

Jalur Mita, atau jalur prioritas, adalah sebuah kategori dalam sistem kepabeanan yang diperuntukkan bagi importir terpilih. Penetapan importir Mita dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea Cukai.

Jalur Mita dibagi menjadi dua subkategori, yaitu jalur Mita prioritas dan nonprioritas. Kedua subkategori ini memfasilitasi pengeluaran barang impor melalui penerbitan SPPB tanpa pemeriksaan fisik atau penelitian dokumen. Perbedaan utama antara jalur Mita prioritas dan nonprioritas terletak pada prosedur pemeriksaan tertentu.

Meskipun kedua jalur tersebut mengeliminasi pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen secara umum, jalur Mita nonprioritas tetap menerapkan pemeriksaan untuk kasus-kasus tertentu seperti barang re-impor, barang yang terkena pemeriksaan acak, barang berisiko tinggi, dan barang impor sementara. Penunjukan importir ke jalur Mita dilakukan oleh pemerintah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Jalur ini memungkinkan pengeluaran barang impor dengan proses yang lebih cepat dan efisien, karena pemeriksaan yang dilakukan cenderung minimal. Importir yang tergolong dalam jalur Mita mendapatkan beberapa kemudahan, seperti penyampaian pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap secara paperless, layanan khusus dari Client Coordinator, serta penggunaan jaminan kepabeanan berupa Corporate Guarantee.

Selain itu, importir jalur Mita dapat melakukan pembongkaran barang impor langsung ke truk untuk dibawa ke gudang tanpa penimbunan di pelabuhan, proses yang dikenal dengan istilah Truck Loosing. Pemeriksaan fisik barang impor dapat dilakukan dengan cara pemindaian atau di gudang importir, menggunakan teknologi seperti Hi-co Scan X-ray atau Gamma Ray. Hal ini menunjukkan bahwa jalur Mita dirancang untuk mempercepat proses impor tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Importir dengan jalur Mita adalah sebuah pengakuan prestisius yang menandakan kepatuhan dan integritas seorang importir atau eksportir dalam menjalankan kegiatan perdagangan internasional. Untuk mendapatkan status ini, pelaku usaha harus menunjukkan rekam jejak kepatuhan yang solid selama enam bulan terakhir, yang mencakup aktivitas impor dan ekspor yang bebas dari kesalahan material dalam pemberitahuan pabean, serta penggunaan fasilitas kepabeanan dan cukai yang bertanggung jawab.

Kriteria lainnya termasuk tidak memiliki tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, atau pajak yang jatuh tempo, serta tidak pernah terlibat dalam pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, calon MITA harus telah mendapatkan penetapan jalur hijau selama enam bulan terakhir, memiliki bidang usaha yang jelas dan spesifik, serta mendapatkan surat keterangan bebas tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Yang tak kalah penting, importir atau eksportir tersebut harus menyatakan kesediaan untuk diakui sebagai MITA Kepabeanan, menegaskan komitmennya terhadap praktik perdagangan yang transparan dan akuntabel.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *