Teropong Efektivitas “Core Tax” dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Pajak.com, Jakarta – Indonesia tengah bersiap menyambut Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax yang akan diimplementasikan pada 1 Juli tahun 2024. Core tax mengintegrasikan 21 proses bisnis yang diproyeksi dapat mensimplifikasi pelayanan terhadap Wajib Pajak, termasuk tahapan pemeriksaan dan keberatan. Secara empiris, Tax Litigation & Dispute Director TaxPrime Mandra Komara akan teropong efektivitas penyelesaian sengketa pajak pada core tax.
Mandra menyebutkan, pengembangan core tax yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
“Dengan sistem, pasti ada harapan bahwa core tax akan membantu efektivitas proses penyelesaian sengketa pajak dalam waktu yang lebih efisien karena dilakukan dengan lebih cepat, secara on-line. Efisien karena Wajib Pajak bisa menurunkan biaya kepatuhannya, seperti mengurangi biaya untuk mencetak banyak dokumen. Semua serba dokumen elektronik dalam menyelesaikan tahapan sengketa,” ungkap Mandra kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime, Graha TTH, Jakarta, (20/3).
Dengan demikian, menurutnya, hal yang perlu disiapkan Wajib Pajak saat core tax diimplementasikan adalah mendokumentasikan berkas/dokumen transaksi yang berkaitan dengan pembuktian administrasi perpajakan. Wajib Pajak juga akan dituntut mampu menyampaikan data dan/atau informasi secara lebih cepat sekaligus akurat dalam core tax.
“Terkait dengan efektivitas waktu penyelesaian sengketa pajak dalam core tax saya menilai masih mengacu pada UU KUP sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Misalnya, pada tahapan awal penyelesaian sengketa, yaitu keberatan. Kalau di UU KUP, penyelesaian keberatan adalah 12 bulan. Namun dalam pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU), penyelesaian keberatan bisa kurang dari 12 bulan. Jadi, jika prosesnya menjadi lebih cepat maka IKU-nya akan menjadi lebih bagus. Di sisi lain, Wajib Pajak juga harus support datanya lebih cepat. Walaupun hasilnya tidak semuanya dikabulkan, tapi dari sisi efektivitasnya saya yakin lebih bagus dengan core tax,” ungkap Mandra.
Meski serba-mengandalkan teknologi, ia meyakini bahwa unsur komunikasi tetap menjadi hal yang tidak kalah penting dari proses penyelesaian sengketa pajak. Wajib Pajak seyogianya bersikap kooperatif dengan pemeriksa atau penelaah keberatan di tengah hadirnya core tax.
“Harus ada komunikasi, karena selama proses keberatan ada hak Wajib Pajak untuk menjelaskan sengketa pajaknya secara langsung,” imbuh Mandra.
Ia mengungkapkan, pada tahapan penyelesaian sengketa keberatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penelaah keberatan di Kantor Wilayah DJP akan meminta dokumen kepada Wajib Pajak untuk kemudian membahas sengketa perpajakan secara terbuka dengan Penelaah Keberatan. Pada fase ini Wajib Pajak harus mampu berkomunikasi dengan jelas dan kooperatif. Komunikasi yang intensif juga dibutuhkan ketika Wajib Pajak memerlukan waktu untuk menyiapkan bukti pendukung.
“Penelaah Keberatan ibarat hakim untuk menyelesaikan sengketa pajak. Meskipun tim penelaah keberatan berasal dari pihak DJP, namun jangan khawatir, menurut saya, sekarang penelaah keberatan banyak yang mempertimbangkan risiko suatu sengketa pajak, baik bagi DJP maupun Wajib Pajak. Sekarang, banyak keberatan Wajib Pajak yang di-accept, yang betul-betul sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, proses penyelesaian sengketa keberatan masih mungkin ada ruang komunikasi yang harus dijaga dengan baik oleh Wajib Pajak,” ungkap Mandra.
Dalam ruang komunikasi tersebut, Wajib Pajak diharapkan mampu membangun diskusi yang argumentatif, yaitu menyampaikan penjelasan yang konstruktif untuk memperkuat analisis keberatan.
“Ingat, Wajib Pajak bukan hanya menyampaikan surat penjelasan tambahan, tapi bisa berupa slide pemaparan agar penelaah lebih mudah memahami kasusnya. Itu juga cara mengomunikasikan penjelasan dan data yang baik. Jadi, menurut saya, efektivitas penyelesaian sengketa perpajakan tanpa atau adanya core tax, masih tergantung pada bagaimana komunikasi yang dibangun dan mengomunikasikan data dan atau informasi secara baik,” pungkas Mandra.
Comments