in ,

Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Bea Cukai: Pengajuan Keberatan
FOTO: IST

Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Pajak.com, Jakarta – Importir berhak mengajukan keberatan terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengingatkan bahwa importir tersebut bisa melakukan pengajuan keberatan secara on-line. 

Encep menuturkan, pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2022 (https://jdih.kemenkeu.go.id/download/37729eb8-4834-4c03-801e-1375e06f19d8/136~PMK.04~2022.pdf) dan dipertegas dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor (PER)-25/BC/2022 (https://bit.ly/PER-25_BC_2022).

“Pengajuan keberatan dapat dilakukan atas penetapan Bea Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran atas penetapan di bidang kepabeanan berupa Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak (SPPBMCP), dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP),” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(26/4).

Selain itu, keberatan juga dapat dilakukan atas penetapan, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk berupa SPP dan Surat Penetapan Barang Larangan (SPBL); pengenaan sanksi administrasi, berupa denda Surat Pemberitahuan Sanksi Administrasi (SPSA); atau pengenaan bea keluar berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK).

“Pengajuan keberatan dapat dilakukan tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, tetapi penyampaian keberatan dapat dilakukan secara elektronik melalui portal pengguna jasa Bea Cukai (https://portal.beacukai.go.id). Apabila pemohon tidak memiliki akses ke portal pengguna jasa, maka pemohon dapat menyampaikan pengajuan keberatan ke https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding,” ungkap Encep.

Selain itu, pengajuan keberatan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandangani oleh importir. Kemudian, lampirkan bukti data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan, seperti invoice, bukti bayar, salinan penetapan Bea Cukai, atau dokumen rujukan lainnya.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

“Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh selain importir atau pihak yang berhak dengan dilampiri surat kuasa khusus,” imbuh Encep.

Ia juga menginformasikan bahwa formulir perekaman keberatan dapat diakses melalui https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding. Encep memastikan, akses ini akan memudahkan importir yang tidak memiliki akses kepabeanan dan cukai pada sistem CEISA 4.0.

Adapun teknis pengajuan keberatan bidang kepabeanan dan cukai secara on-line, yaitu pertama, importir memilih terlebih dulu jenis penetapan yang akan diajukan keberatan, lalu mengisi ersebut

nomor dan tanggalnya. Setelah memilih jenis penetapan dan melengkapi nomor dan tanggalnya, klik tombol ‘cari’ (di samping tanggal), maka data importir akan muncul.

Kedua, melengkapi data-data yang belum terisi. Dalam melakukan pengisian data, hindari karakter spesial, seperti +, /, ?, >, #, dan sebagainya. Importir dapat melampirkan beberapa file pendukung untuk diunggah ke dalam formulir perekaman, tetapi ukuran setiap file maksimal 20 MB.

Ketiga, setelah isian data lengkap, importir menyimpan formulir yang sudah diisi dan menunggu email balasan dari Bea Cukai yang berisikan Quick Response (QR) Code.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

“Apabila importir tidak menemukan data-datanya saat mengisi jenis penetapan, maka importir dapat mengirimkan dokumen penetapan (SPPBMCP, SPTNP, atau lainnya) ke e-mail [email protected]. Adapun e-mail tersebut akan digunakan sebagai dasar bagian keberatan untuk melakukan input data dokumen penetapan ke aplikasi,” jelas Encep.

Ia memastikan, Bea Cukai terus berupaya memberikan kemudahan layanan kepada pelaku usaha/importir dengan optimal, termasuk dalam hal pengajuan keberatan secara on-line.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *