in ,

Kewenangan Bea Cukai dan Mekanisme Penyegelan Barang

Kewenangan Bea Cukai
FOTO: IST

Kewenangan Bea Cukai dan Mekanisme Penyegelan Barang

Pajak.com, Jakarta – Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai menyegel impor senjata dari Amerika Serikat karena tidak tercantum pada daftar izin impor sementara yang diajukan PT JT Square. Lantas, apa saja kewenangan Bea Cukai dalam melakukan penyegelan? Dan, bagaimana mekanisme penyegelan? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu penyegelan?

Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238 Tahun 2009, penyegelan adalah tindakan yang dilakukan pejabat Bea Cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman.

Apa saja kewenangan Bea Cukai dalam penyegelan barang? 

Terdapat beberapa kewenangan yang diberikan kepada pejabat Bea Cukai untuk melakukan penyegelan, yaitu pertama, penyegelan dapat dilakukan pada tempat, seperti bagian dari pabrik atau tempat penyimpanan, tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai, dan bagian tempat usaha importir barang kena cukai, tempat usaha penyalur, dan/atau tempat penjualan eceran.

Baca Juga  Aturan Baru Barang Bawaan dari Luar Negeri dan Pengenaan Pajaknya

Selain itu, penyegelan dapat dilakukan pada bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Dalam tempat penyimpanan tersebut, sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha atau tempat lain yang dianggap penting.

Kedua, penyegelan dapat dilakukan pada sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai.

Ketiga, pada barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai. Bea Cukai menegaskan, penyegelan hanya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Namun, penyegelan juga dapat dilakukan jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Baca Juga  Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Bersinergi dengan TNI

Selain melalui pemeriksaan, penyegelan juga dilakukan jika diperlukan untuk menjamin bukti dasar pembukuan dan dokumen lain tidak dihilangkan, tidak berubah, atau tidak berpindah tempat/ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain.

Keempat, penyegelan dilakukan apabila tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengawasan secara terus menerus terhadap objek pengawasan dan diperlukan untuk pengawasan dan pengamanan hak keuangan negara terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, yang belum dipungut cukainya, dan/atau yang mendapat pembebasan cukai.

Bagaimana mekanisme penyegelan yang dilakukan Bea Cukai?

– Dalam melakukan penyegelan, pejabat Bea Cukai harus menunjukkan surat perintah penindakan kepada pihak yang terhadapnya dilakukan penyegelan; dan
– Setelah melakukan penyegelan, pejabat Bea Cukai harus membuat berita acara penyegelan.

Baca Juga  Risiko Investasi Reksa Dana dan Kewajiban Perpajakannya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *