in ,

Pengajuan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
FOTO: IST

Pengajuan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak memiliki hak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang ada dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP). Bagaimana mekanismenya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi dan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK. 03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak, permohonan pengurangan sanksi administrasi diajukan apabila menurut Wajib Pajak perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tidak benar. Selain itu, permohonan penghapusan sanksi administrasi diajukan, jika menurut Wajib Pajak sanksi adminisrasi dimaksud tidak seharusnya dikenakan.

Bagaimana syarat permohonan pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi itu?

– Permohonan untuk satu SKP atau STP, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk STP disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar berdasarkan ketetapan pajak—sepanjang terkait dengan SKP yang sama, maka satu permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP;
– Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
– Mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
– Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
– Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Selain itu, terdapat ketentuan permohonan lain, meliputi:

  • Atas SKP atau STP yang diajukan permohonan, tidak diajukan upaya hukum lain, seperti keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP;
  • Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak dua kali;
  • Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan dirjen pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; dan
  • Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap SKP atau STP yang telah diterbitkan surat keputusan dirjen pajak.
Kapan jangka waktu penyelesaian permohonan? 

Permohonan Wajib Pajak akan diproses paling lama enam bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Bagaimana mekanisme pencabutan permohonan? 
Baca Juga  Ketentuan dan Contoh Penghitungan Denda Sanksi Administrasi Kepabeanan  

– Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan;
– Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
– Ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus; dan
-Wajib Pajak yang telah mencabut permohonan, tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *