in ,

Apakah Hewan Kurban Kena Pajak?

Apakah Hewan Kurban Kena Pajak?
FOTO: IST

Apakah Hewan Kurban Kena Pajak?

Pajak.com, Jakarta – Hari Raya Iduladha dirayakan umat muslim dengan menyembelih hewan kurban, baik kambing, domba, atau sapi. Lantas, apakah hewan kurban tersebut kena pajak? Pajak.com akan menguliknya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Awalnya, kebijakan tentang perpajakan hewan ternak ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam PMK itu, ditegaskan bahwa hewan ternak yang dibebaskan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah hewan ternak sapi indukan yang harus memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut:

  • Harus sehat;
  • Memiliki organ dan kemampuan untuk bereproduksi dengan baik;
  • Berumur antara dua sampai dengan empat tahun; dan
  • Terbebas dari segala cacat genetik dan juga cacat fisik, seperti cacat pada mata, kaki, dan kuku yang abnormal, serta tidak memiliki kelainan pada tulang punggung ataupun cacat tubuh yang lainnya.
Baca Juga  BAKN Dorong Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Minimal 5 Persen pada 2025-2026

Sebagai bukti pemenuhan persyaratan dan kriteria tersebut, maka sapi indukan harus dilengkapi dengan:

  • Sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) untuk sapi indukan impor;
  • Sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal untuk sapi indukan impor;
  • Sertifikat veteriner dari kabupaten, kota, atau provinsi asal ternak; dan
  • Hewan tersebut harus memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan.

Kemudian, pemerintah menerbitkan kebijakan baru lagi yang termaktub dalam PMK Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 267/PMK.010/2015. Dalam regulasi ini tidak dibahas mengenai pembebasan PPN atas hewan ternak lagi, namun lebih mengarah pada rincian pakan hewan ternak dan pakan ikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, PMK Nomor 142/PMK.010/2017 menyempurnakan regulasi sebelumnya.

Baca Juga  Dugaan Kebocoran Data, Titik Balik bagi DJP Perkokoh Reputasi

Dengan beberapa perubahan atas kebijakan pajak hewan ternak, maka penyerahan hewan ternak, termasuk sapi, kambing, dan domba—yang dijadikan hewan kurban—telah dibebaskan dari pungutan PPN.

“Slaughtering tax”

Berbeda dengan Indonesia, beberapa negara justru menerapkan pajak pemotongan hewan atau slaughtering tax. 

Merujuk pada International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) International Tax Glossary (2015), slaughtering tax merupakan pajak yang diterapkan oleh beberapa negara di dunia mengenai nominal tertentu atas setiap ekor hewan yang disembelih atau dipotong.

Salah satu negara yang menerapkan pajak slaughtering tax adalah Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Negara yang memiliki julukan tirai bambu ini memungut pajak kepada pihak yang menyembelih atau memotong hewan ternak. Pemungutan atas slaughtering tax dilakukan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, ketentuan dan tarifnya pun berbeda-beda. Ketentuan senada juga diterapkan negara Kamboja.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *