in ,

DJP: Ada 163 PMSE Pemungut dan Setoran PPN Capai Rp 17,46 T

DJP: Ada 163 PMSE Pemungut
FOTO: IST

DJP: Ada 163 PMSE Pemungut dan Setoran PPN Capai Rp 17,46 T

Pajak.comJakarta – Pemerintah terus menunjuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Januari 2024 ada 163 PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan, dari total 163 PMSE yang ditunjuk, sebanyak 153 PMSE telah melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Jumlah PPN PMSE yang disetor oleh PMSE hingga Januari 2024 mencapai Rp 17,46 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 551,7 miliar setoran tahun 2024,” kata Dwi melalui keterangan pers yang diterima Pajak.com, Selasa (20/02).

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Dwi menyebut, total 163 pelaku usaha PMSE mencakup dua penunjukan baru, satu pembetulan data, dan dua pencabutan penunjukan. Dua PMSE yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN di bulan Januari 2024 adalah:

– Sandbox Interactive GmbH, perusahaan pengembang gim daring asal Jerman yang terkenal dengan gim Albion Online.

– Zwift, Inc., perusahaan penyedia platform olahraga virtual asal Amerika Serikat yang memungkinkan pengguna bersepeda, berlari, atau berenang secara daring.

Pemerintah juga melakukan satu perbaikan data dan dua pencabutan penunjukan yang sudah ada. Perbaikan data yang dilakukan pemerintah adalah mengenai elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V., perusahaan penyedia layanan cloud computing asal Belanda.

Sedangkan, pencabutan penunjukan dilakukan atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited. Unity Technologies ApS adalah perusahaan pengembang platform gim asal Denmark, sementara Tencent Mobility Limited adalah perusahaan penyedia layanan komunikasi dan media sosial asal Tiongkok.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Ia menegaskan bahwa semua PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 (PMK 60/2022), pemungut harus memungut PPN sebesar 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” ujar Dwi.

Dwi juga memastikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus menunjuk PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia sebagai pemungut PPN. Tujuannya, lanjut Dwi, adalah untuk menciptakan kondisi usaha yang adil dan setara bagi semua pelaku usaha, baik yang konvensional maupun yang digital.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

“Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan,” pungkas Dwi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *