in ,

Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak
FOTO: IST

Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court 

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dalam upaya penyelesaian sengketa. Saat ini Pengadilan Pajak telah mempermudah Wajib Pajak mengajukan gugatan melalui sistem e-Tax Court. Lantas, bagaimana mekanisme pengajuan gugatan ke pengadilan pajak lewat sistem e-Tax Court? Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda. 

Apa itu gugatan?

Merujuk pada Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Apa itu e-Tax Court? 

e-Tax Court merupakan sistem Informasi yang digunakan untuk melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik yang berupa serangkaian proses pendaftaran sengketa pajak (e-Registration), penyampaian Surat Banding/Surat Gugatan/Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan/Surat Bantahan, data tambahan, Surat Pernyataan Pencabutan Sengketa Pajak, penetapan majelis/Hakim Tunggal, dan penyampaian pemberitahuan/panggilan, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan berkas banding atau gugatan, dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di Pengadilan Pajak. Ketentuan mengenai e-Tax Court telah diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Elektronik di Pengadilan Pajak.

Baca Juga  Peluang Koreksi Pajak Kembali, Setelah Selesai di Tahapan Keberatan

Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 

Merujuk pada Pasal 41 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dapat melakukan pengajuan gugatan adalah:

  • Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya;
  • Apabila selama proses gugatan, penggugat meninggal dunia, gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit;
  • Apabila selama proses gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

Bagaimana mekanisme pengajuan gugatan? 

  • Surat Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
  • Surat Gugatan dan kelengkapan administrasi ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan alamat Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120;
  • Surat Gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak disampaikan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;
  • Surat Gugatan terhadap keputusan selain atas pelaksanaan penagihan pajak disampaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;
  • Terhadap 1 pelaksanaan penagihan atau 1 keputusan diajukan 1 Surat Gugatan; dan
  • Surat Gugatan dapat disampaikan dengan menggunakan sistem informasi e-Tax Court pada laman etaxcourt.kemenkeu.go.id, dikirim melalui pos atau ekspedisi tercatat lainnya, atau diantar langsung untuk disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak.

Apa saja kelengkapan administrasi Surat Gugatan? 

  • Surat Gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak terdiri dari 2 rangkap (1 asli dan 1 fotokopi);
  • Surat Gugatan dilampiri dengan fotokopi keputusan dan pelaksanaan penagihan yang diajukan gugatan serta fotokopi dokumen lainnya sebanyak 2 rangkap;
  • Surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 rangkap, yaitu:

– Surat Keputusan atau surat lainnya yang digugat;

– Surat Tagihan Pajak (STP) untuk gugatan atas penolakan sanksi administrasi atau semua gugatan yang terkait dengan STP.

  • Dokumen pendukung lain (1 rangkap):

– Fotokopi akta pendirian dan perubahan yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Gugatan, Surat Keberatan, Surat Kuasa Khusus, dan Pakta Integritas yang telah dimeteraikan;

– Surat Kuasa Khusus bermeterai, apabila penandatangan Surat Gugatan dikuasakan;

– Fotokopi kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum;

– Pakta Integritas.

  • Surat gugatan disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Word (doc) dan Portable Document Format (PDF);
  • Surat atau dokumen lainnya disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format PDF; dan
  • Softcopy disampaikan dalam bentuk compact disc atau flashdisk sebanyak 1 buah untuk setiap Surat Gugatan yang diajukan.
Bagaimana cara menyerahkan berkas permohonan gugatan? 

Permohonan gugatan dapat disampaikan dengan menggunakan sistem informasi e-Tax Court yang dapat diakses melalui etaxcourt.kemenkeu.go.id, atau dikirim melalui pos/ekspedisi tercatat ke alamat Pengadilan Pajak di Jalan Hayam Wuruk Nomor 07, Gambir, Jakarta Pusat 10120 atau diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak. 

Baca Juga  Simplifikasi Administrasi Penyelesaian Sengketa Pajak via e-Tax Court

Bagaimana pemrosesan gugatan di Pengadilan Pajak?

  • Pengadilan Pajak akan mengirim Tanda Terima Surat Gugatan (TTSG) dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima Surat Gugatan di Pengadilan Pajak;
  • Penggugat akan menerima TTSB yang dikirimkan ke alamat penggugat melalui sistem informasi e-Tax Court (etaxcourt.kemenkeu.go.id) apabila diajukan melalui e-Tax Court atau pos apabila diajukan secara manual/langsung. TTSB tersebut memuat nomor sengketa yang berfungsi sebagai nomor identitas selama bersengketa di Pengadilan Pajak. Nomor tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status sengketa pada laman https://setpp.kemenkeu.go.id di kolom ‘Pencarian Berkas’;
  • Pengadilan Pajak akan meminta Surat Tanggapan kepada Tergugat dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima Surat Gugatan lengkap, yang akan ditembuskan juga kepada penggugat;
  • Tergugat menyerahkan Surat Tanggapan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan;
  • Salinan Surat Tanggapan akan dikirimkan kepada penggugat dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima Surat Tanggapan disertai dengan Permintaan Surat Bantahan;
  • Penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima salinan Surat Tanggapan;
  • Meskipun tergugat atau penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan gugatan; dan
  • Setelah dilaksanakan sidang pemeriksaan, akan dilaksanakan sidang pengucapan putusan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *