in ,

Proses Banding di Pengadilan Pajak setelah e-Tax Court Berlaku

Proses Banding di Pengadilan Pajak setelah e-Tax Court
FOTO: IST

Proses Banding di Pengadilan Pajak setelah e-Tax Court Berlaku

Pajak.com, Jakarta – Sistem e-Tax Court diharapkan dapat menyelesaikan sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak dengan lebih efektif dan efisien, termasuk dalam proses banding. Merangkum dari penjelasan resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, Pajak.com akan memerinci proses banding di Pengadilan Pajak setelah berlakunya sistem e-Tax Court tersebut.

Apa itu banding? 

Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Apa itu e-Tax Court?

e-Tax Court merupakan sistem informasi yang digunakan untuk melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik yang berupa serangkaian proses pendaftaran sengketa pajak (e-Registration), penyampaian surat banding/surat gugatan/surat uraian banding/surat tanggapan/surat bantahan, data tambahan, surat pernyataan pencabutan sengketa pajak, penetapan majelis/Hakim Tunggal, dan penyampaian pemberitahuan/panggilan, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan berkas banding atau gugatan, dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di Pengadilan Pajak.

 Ketentuan mengenai e-Tax Court telah diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Elektronik di Pengadilan Pajak.

Baca Juga  Simplifikasi Administrasi Penyelesaian Sengketa Pajak via e-Tax Court

Bagaimana proses banding di Pengadilan Pajak setelah ada e-Tax Court? 

  • Pengadilan Pajak akan mengirim Tanda Terima Surat Banding (TTSB) dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima surat banding di Pengadilan Pajak;
  • Pemohon banding akan menerima TTSB yang dikirimkan melalui sistem informasi e-Tax Court (etaxcourt.kemenkeu.go.id);
  • Apabila surat pengajuan banding diajukan melalui pos/manual/langsung, TTSB akan dikirimkan ke alamat pemohon banding;
  • TTSB tersebut memuat nomor sengketa yang berfungsi sebagai nomor identitas selama bersengketa di Pengadilan Pajak. Nomor tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status sengketa pada laman web https://setpp.kemenkeu.go.id di kolom ‘Pencarian Berkas’;
  • Pengadilan Pajak akan meminta surat uraian banding (SUB) kepada terbanding dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima surat banding lengkap—ditembuskan juga kepada pemohon banding;
  • Terbanding menyerahkan SUB kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim permintaan SUB;
  • Salinan SUB akan dikirimkan kepada pemohon banding dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima SUB disertai dengan permintaan surat bantahan;
  • Pemohon banding dapat menyerahkan surat bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima salinan SUB;
  • Meskipun terbanding atau pemohon banding tidak memenuhi ketentuan, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding; dan
  • Setelah dilaksanakan sidang pemeriksaan, akan dilaksanakan sidang pengucapan putusan.

Saluran pengaduan:

Segera melakukan konfirmasi kepada Sekretariat Pengadilan Pajak apabila dalam 30 hari sejak surat banding diterima di Pengadilan Pajak, pemohon banding tidak menerima tanda terima surat banding yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Pajak. Pemohon dapat menghubungi salah satu dari kanal layanan di bawah ini:

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *